0 / 0
13/Syakban/1446 , 12/Februari/2025

Hukumnya Memakai Jam Tangan Emas Atau Menyerupai Emas

Pertanyaan: 9531

Apakah boleh memakai jam tangan emas atau jam kekuningan dengan warna keemasan ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hal itu boleh bagi wanita, adapun laki-laki maka tidak boleh, jika jam tangannya dari emas atau disepuh dengan emas, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Telah dihalalkan emas dan sutera bagi wanita dari umatku, dan telah diharamkan bagi para laki-lakinya”.

Adapun jika warnanya mirip emas, dan bukan dari emas, maka sebaiknya laki-laki tidak memakainya, untuk menjaga dari tuduhan menyimpang dari syari’at yang suci.

Refrensi

(Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah / Karya Syeikh ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullah- / hal: 99)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android