Apakah boleh memakai jam tangan emas atau jam kekuningan dengan warna keemasan ?
Hal itu boleh bagi wanita, adapun laki-laki maka tidak boleh, jika jam tangannya dari emas atau disepuh dengan emas, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها
“Telah dihalalkan emas dan sutera bagi wanita dari umatku, dan telah diharamkan bagi para laki-lakinya”.
Adapun jika warnanya mirip emas, dan bukan dari emas, maka sebaiknya laki-laki tidak memakainya, untuk menjaga dari tuduhan menyimpang dari syari’at yang suci.