Unduh
0 / 0

Mendaftar Haji Ke Travel Yang Tidak Bermalam Di Mina

Pertanyaan: 95374

Apa hukum bergabung dengan hamlah yang kami ikuti dalam ibadah haji, sedangkan kemah mereka berada di Muzdalifah di luar batas Mina? Apakah kemah tersebut dapat dianggap sebagai kelanjutan dari Mina atau tidak? Apakah bermasalah jika saya pergi bersama travel tersebut dan apakah berpengaruh bagi sahnya ibadah haji saya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Mabit di Mina pada mala 11-12 Dzulhijjah
merupakan wajib haji berdasarkan pendapat jumhur ulama. Bagi yang
meninggalkannya tanpa uzur syar’i diwajibkan menyembelih seekor kambing di
Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di sana.

Jika seseorang tidak mendapatkan tempat di
Mina, maka dia dapat singgal di akhir kemah, walaupun di Muzdalifah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا

اللَّهَ

مَا

اسْتَطَعْتُمْ(سورة

التغابن:
16)

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Juga firman-Nya;

لا

يُكَلِّفُ

اللَّهُ

نَفْساً

إِلَّا

وُسْعَهَا (سورة

البقرة:
286)

“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Seseorang melakukan ibadah haji dan tinggal di luar
Mina, apa yang diwajibkan baginya?
Apa batasan mabit di Mina?

Beliau menjawab,

Jika seseorang tidak mendapatkan tempat di
Mina, maka dia boleh menetap di akhir kemah.
Adapun jika dia mendapatkan
tempat untuk itu, maka dia harus bermalam di sana. Adapun batasan mabit
adalah hendaknya dia berada di sana pada sebagian besar malam. Akan tetapi
misalnya, ada orang yang keluar dari Mina, misalnya untuk thawaf Ifadhah di
awal malam, kemudian karena macet, dia tidak dapat kembali ke Mina kecuali
setelah terbit fajar, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.”

Beliau juga berkata,

“Yang diwajibkan adalah agar
seseorang mencari dahulu tempat di Mina sebelum tinggal di Muzdalifah. Jika
tidak mendapatkan tempat, maka dia singgah di Muzdalifah dan menetap di
sana. Tidak diwajibkan baginya untuk berangkat ke Mina berputar-putar dengan
mobilnya agar mendapatkan sebagian besar malam di sana atau duduk-duduk di
trotoar di antara kendaraan. Bisa jadi hal itu berbahaya baginya. Maka kami
katakan, jika engkau tidak mendapatkan tempat di Mina, maka menetaplah di
akhir kemah, di Muzdalifah. Anda tidak terkena kewajiban apa-apa selama anda
sudah mencari tempat namun tidak dapat. Karena Allah tidak membebani
seseorang di luar kemampuannya.” (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 23/240-241)

Syekh Bin Baz rahimahullah
berkata, “Jika seorang jamaah haji telah bersungguh-sungguh untuk mencari
tempat di Mina untuk mabit, namun dia tidak mendapatkannya, maka tidak
mengapa baginya untuk menetap di luarnya. Berdasarkan keumuman firman Allah
Ta’ala, “Bertakwalah kalian semampu kalian.” Juga sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, “Jika aku perintahkan kalian, maka laksanakanlah semampu
kalian.” (Fatawa Syekh Bin Baz, 16/149)

Dengan demikian, yang
diwajibkan bagi anda anda adalah mendaftar ke travel yang mabit di Mina,
atau dia mendaftar ke hamlah yang mabit di Muzdalifah, akan tetapi dia
berniat untuk mencari tempat di Mina. Jika dia mendapatkannya, dia akan
mabit di sana pada sebagian besar malam, sedangkan jika tidak
mendapatkannya, maka tidak mengapa baginya menetap di Muzdalifah.

Wallahua’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android