Unduh
0 / 0
2288503/12/2006

MELAKUKAN UMRAH DI BULAN-BULAN HAJI, KEMUDIAN SAFAR SEBELUM HAJI, APAKAH HAL ITU DAPAT MEMBATALKAN (HAJI) TAMATTU?

Pertanyaan: 95571

Saya telah melakukan umrah di bulan Syawwal pada tahun ini. Insyaallah saya berniat akan melaksanakan haji, apakah hal ini termasuk haji Tamattu dan diharuskan (menyembelih) hadyu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Barangsiapa yang berumrah
di bulan Syawal, berdiam di Mekkah kemudian pada tahun yang sama dia
melakukan haji, maka dia termasuk melakukan haji Tamattu dan diharuskan
menyembelih hadyu. Karena tamaattu’ adalah berihram untuk umrah di bulan
haji dan dilakukan sampai selesai. Kemudian berihram untuk haji di tahun
yang sama. Bulan-bulan haji yang dikenal adalah Syawwal, Dzulqaidah dan
sepuluh Dzulhijjah.

Kalau dia safar diantara
umrah dan haji, maka para ulama berbeda pendapat, yang kuat dalam hal itu
adalah, kalau dia pulang ke negaranya, maka Tamattunya telah terputus. Kalau
dia safar ke selain negaranya, maka dia tetap dalam Tamattunya. Kalau dia
melakukan haji pada tahun yang sama, maka diharuskan menyembelih hadyu.

Para ulam’ AL-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, ‘Saya telah melaksanakan umrah di bulan Syawwal
tahun 1395 H. setelah selesai, saya kembali ke negaraku. Dimana insyaallah
saya berniat kuat akan melaksanakan kewajiban haji pada tahun 1395 H, apakah
saya terkenan hadyu atau tidak?

Mereka
menjawabnya, ‘Mayoritas ulama berpendapat bahwa anda tidak terkena hadyu.
Karena anda tidak Tamattu umrah sampai sampai haji dengan sekali safar.
Dimana anda sebutkan telah kembali ke Negara anda setelah menunaikan umrah
di bulan Syawwal 1395 H tidak menetap di Mekkah sampai menunaikan haji.
Sebagian ulama berpendapat, anda tetap terkena hadyu meskipun anda pulang ke
Negara anda atau jarak yang lebih jauh lagi, kalau sekiranya anda
melaksanakan haji pada tahun yang sama. Berdasarkan keumuman firman Allah, ‘Maka
bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.’
SQ. Al-Baqaroh: 196.

Sementara
fatwa dan yang dilaksanakan adalah pendapat mayoritas ulama yang tidak wajib
hadyu akan hal itu.’ Selesai ‘Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/366.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, ‘Kalau seseorang berihram dengan Tamattu ketika
sampai di Mekkah, maka dia harus melakukan thawaf dan sai dan mencukurnya.
Sehingga dia dapat tahallul dari umrahnya. Dan dia dibolehkan pergi ke
Jeddah, Toif, Madinah, atau ke tempat lain. Hal itu tidak memutuskan
Tamattunya. Sehingga dia kembali dalam kondisi berihram untuk haji, maka
Tamattunya tidak terputus. Sementara kalau dia safar ke
negaranya dan kembali berihram dengan haji, maka Tamattunya terputus. Kalau
dia kembali berihram dengan umrah setelah dia pulang ke negaranya, maka
(yang dihitung) adalah umrah kedua bukan umrah pertama. Karena umrah pertama
telah terputus dari haji dikarenakan pulang ke negaranya. Kesimpulannya
adalah, barangsiapa yang melaksanakan haji Tamattu, dia dibolehkan safar
antara umrah dan haji ke negeranya atau ke tempat lain. Akan tetapi kalau
dia ke negaranya, kemudian kembali dengan ihram haji, maka telah terputus
Tamattunya sehingga menjadi haji ifrad. Kalau dia safar ke selain
negaranya, kemudian kembali berihram dengan haji, maka dia tetap dalam
Tamattunya. Dan diharuskan menyembelih hadyu sebagaimana yang telah
dikenal.’ Selesai ‘AL-Liqo’ As-Syahri, 16/4.

Hasilnya adalah kalau anda
kembali ke Negara anda setelah umrah, maka Tamattunya terputus. Dan anda
tidak diharuskan menyembelih hadyu. Kalau anda tetap  di Mekkah atau safar
ke tempat selain Negara anda seperti Madinah. Maka Tamattunya tidak
terputus.

Seyogyanya diketahui bahwa
manasik yang terbaik adalah Tamattu. Dimana Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
memerintahkan kepada para shahabatnya. Dan beliau berharap ingin
melaksanakannya. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no.
31822.

Kalau anda telah kembali ke
Negara anda dan terputus Tamattunya, yang lebih utama adalah anda berihram
dari miqat dengan umrah ketika anda safar untuk haji, agar (dapat
menjalankan) haji Tamattu.

Seyogyanya diketahui juga,
bahwa hadyu bukan denda sehingga orang lari darinya. Bahkan ia adalah ibadah
dimana seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala yang dapat
menambah ketakwaan dan amalan sholeh. Sebagai bentuk syukur kepada Allah
Ta’ala yang telah memudahkan menunaikan dua manasik (haji dan umrah).

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android