Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Jika imam telah berdiri pada rakaat ke lima karena lupa, diwajibkan kepada para makmum untuk mengingatkannya. Jika imam tidak kembali duduk, maka makmum tetap duduk dan membaca tasyahhud, lalu dia bisa mengucapkan salam dan berpisah dengan imam, atau menunggu imam dengan bertasyahud dan mengucapkan salam bersama imam.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 98453
Kedua:
Para ulama telah melakukan ijmak bahwa makmum yang telah mendapatkan rakaat pertama dari shalat bersama imam dan akan mengucapkan salam bersama dengannya, bahwa diwajibkan kepadanya untuk mengikuti imam dalam sujud sahwi, baik imam telah sujud sebelum salam atau setelah salam, baik karena imamnya lupa sendiri atau lupa diikuti makmum.
Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menunjukkan:
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه .. وإذا سجد فاسجدوا (متفق عليه)
“Sungguh imam ditetapkan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya….. Jika dia sujud maka bersujudlah”. (HR. Muttafaq alaih)
Keumuman mengikuti ini mencakup juga sujud sahwi. Maka jika imam sujud, makmum harus mengikutinya bersujud.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni:
“Jika imam lupa, maka diwajibkan bagi makmum untuk mengikutinya bersujud baik dia lupa bersamanya, atau imamnya saja yang lupa”.
Ibnul Mundzir berkata:
“Semua orang yang kami kenal dari para ulama telah ijmak akan hal tersebut”.
Ishak telah menyebutkan bahwa merupakan ijmak para ulama, baik sujud sebelum salam, atau setelahnya berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
“Sungguh imam itu ditetapkan untuk diikuti. Jika dia sujud maka bersujudlah”.
Atas dasar itulah maka diwajibkan kepada seorang makmum, seperti gambaran pada soal di atas, untuk mengikuti imam dalam sujud sahwi.
Wallahu a’lam