Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?
0 / 0
1,43812/09/2023
Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?
Pertanyaan: 9593
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.
Refrensi:
Syekh Ibnu Jibrin