Unduh
0 / 0

Orang Sakit Pergi Haji

Pertanyaan: 965

Saya orang Jepang non muslim, dan saya punya teman muslim yang baru saja masuk islam. Dia ingin menunaikan haji, akan tetapi di salah satu kakinya ada luka besar. Tidak mampu berjalan kecuali dengan tongkat penyangga, apakah dia (boleh) berhaji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Allah Ta’ala berfirman dalam
Kitab yang Mulia,

(
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ) آل عمران/97 “

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.” SQ. Ali Imron: 97.”

Pembahasan para ulama’
terkait dengan kemampuan sekitar adanya kendaraan yang dapat menyampaikan
(ke Mekkah), biaya di perjalanan pulang pergi setelah meninggalkan biaya
keluarganya dan orang yang menjadi tanggungannya selama ketidak hadirannya.
Setelah melunasi kewajiban hutangnya serta sehat, aman diperjalanan dan
mahrom bagi wanita.

Ketika masalah teman anda
yang muslim itu sekitar masalah kesehatan, maka kita perlu melihat sebentar.

Telah ada dari Ikrimah
rahimahullah terkait dengan penafsiran ayat tadi, ucapanya perjalanan adalah
kesehatan (tafsir Ibnu Katsir surat Ali Imron ayat 97).

Sehingga keselamatan badan
dari penyakit dan kekurangan yang menghalangi haji merupakan syarat
diwajibkannya haji. Kalau sekiranya seseorang sakit menahun atau ditimpa
penyakit permanen atau stroke atau orang tua yang tidak memungkinkan
berpindah-pindah, maka dia tidak diwajibkan menunaikan kewajiban haji.
Barangsiapa yang mampu menunaikan haji dengan bantuan orang lain, maka dia
wajib haji kalau dia mudah mendapatkan orang yang membantunya (Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah 17/34).

Ibnu Katsir rahimahullah
mengatakan, “Terkait dengan kemampuan ada beberapa bagian, terkadang seorang
mampu sendiri, terkadang dengan orang lain. Sebagaimana telah ditetapkan
dalam kitab hukum (tafsir di tempat tadi).

Barangsiapa yang tertimpa
penyakit yang menghalangi dari berhaji yang tidak ada harapan sembuh, maka
dia harus mencari pengganti untuk menghajikan dirinya. Sementara kalau dia
terkena penyakit yang ada harapan sembuh, maka ditunggu sampai sembuh
kemudian menunaikan haji sendiri. Dan tidak diperbolehkan mewakilkan kepada
orang untuk menghajikan dirinya (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/34).

Dari penjelasan tadi, maka
telah jelas jawaban dari pertanyaan anda wahai penanya yang mulia. Agar anda
dapat memberitahukan kepada teman anda yang muslim. Tidak lupa juga kami
berterima kasih atas perhatian anda terkait dengan hukum agama dalam masalah
ini yang terkait dengan rukun kelima dari rukun Islam. Dan saya berikan
kesempatan bagi anda untuk mengajak kepada anda agar bergabung dengan masuk
di kafilah yang agung ini, yaitu kafilah Islam.

Wassalam
.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android