Unduh
0 / 0
1138114/01/2008

Apakah (Untuk) Iqamah Shalat Ada Waktu tertentu?

Pertanyaan: 97009

Apakah (ada ketentuan) waktu iqamah shalat setelah adzan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

,

tidak ada
waktu tertentu untuk Iqmah shalah, akan tetapi (hendaklah memperhatikan)
berikut ini:

1.Jikalau
seseorang sendirian atau wanita yang shalat dirumahnya, maka yang terbaik
adalah mensegerakan shalat pada awal waktunya kecual isya’ dan dhuhur ketika
sangat panas (agar diakhirkan). (menunaikan) shalat sunnah qabliyah kemudian
shalat wajib. Hal itu sebagaimana diriwayatkan Bukhori (527) dan Muslim (85)
dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata:”Saya bertanya kepada
Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam: “Amal apakah yang paling disenangi
Allah?”. (beliau) menjawab: “Shalat pada waktunya”. Berkata (Ibnu
Mas’ud):”Kemudian apa?”. Beliau menjawab:”Kemudian berbakti kepda kedua
orang tua. Berkata (Ibnu
Mas’ud):”Kemudian apa?”. (Beliau) menjawab:”Jihad di Jalan Allah”. Dan
(berdasarkan) sabda Nabi Sallallahu’alaihi wasallam:”Ketika sangat panas,
maka (tunggu) dingin dengan shalat yaitu shalat dhuhur. Karena (sengatan)
panas dari hembusan neraka Jahanam. HR.Bukhori (537) dan Muslim (615). Dan
apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata: Rasulullah
sallallahu’alaihi wasallam bersabda:”Kalau sekiranya tidak memberatkan bagi
umatku, (pasti) akan saya perintahkan kepada mereka mengakhirkan shalat
isya’ sampai sepertiga malam atau pertengahannya” HR.Turmudzi (167) dan
dishohehkan oleh Al-Bany di shoheh Turmudzi

Sementara (berkaitan dengan) jama’ah (yang berada di dalam)
masjid, maha hendaknya disana ada waktu antara adzan dan iqamah (yang) cukup
untuk bersuci, pergi ke masjid, dan menunaikan shalat (sunah) rowatib. Syekh
Sayyid Sabiq rahimahullah berkata di kitab “Fiqhus Sunnah”
(1/100):”Diharapkan (ada) renggang antara adzan dan iqamah waktu yang
memungkinkan untuk persiapan (menunaikan) shalat dan menghadirinya, karena
adzan disyareatkan untuk seperti ini. Jikalau tidak (ada waktu renggang)
maka akan hilang faeadahnya. Dan hadits-hadits yang ada semakna ini semuanya
lemah. Bukhori telah (membuat bab khusus) dengan bab “Berapa (waktu) antara
adzan dan iqamah” akan tetapi tidak (ada ketetapan) pastinya. Ibnu Battol
berkata:”Tidak ada ketetapan (untuk) itu, melainkan kemungkinan (telah
memasuki) waktu adzan dan berkumpulnya orang-orang (yang akan menunaikan)
shalat”. Selesai. Ibnu Hajar rahimahullah berkomentar dalam “Fathul Bari
(2/162)” (memberi) catatan terhadap perkataan Imam Bukhori “Berapa (waktu)
antara adzan dan iqamah”: (Beleh jadi) beliau mengisyaratkan apa yang
diriwayatkan oleh Jabir sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wasallam berkta
kepada Bilal:”Jadikanlah antara adzan dan iqamahmu (waktu senggang) yang
cukup (jikalau) orang makan telah selesai makannya, orang minum selesai
minumnya dan orang yang sakit perut selesai membuang hajatnya”. HR.Turmudzi
dan Hakim akan tetapi sanadnya lemah. Dan ia ada syahid (penguat) dari
hadits Abu Hurairah, hadits Salman yang keduanya dikeluarkan oleh Abu Syekh,
dan dari hadits Ubay bin Ka’b yang dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam
ziyadat Musnad. Akan tetapi semuanya lemah. Seakan-akan beliau memberikan
isyarat bahwa ketentuan (waktu) seperti itu tidak (ada) ketetapan”. Selesai.
Sykeh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah di tanya: “Apakah (ada) Rasulullah
sallallahu’alaih wasallam menentukan waktu (senggang) antara adzan dan
iqamah?” Beliau menjawab:”(Biasanya) Nabi sallallahu’alaihi wasallam
(menunaikan) shalat pada awal waktu kecuali shalat isya’ yang akhir. Maka
beliau menunggu berkumpulnya orang-orang, kalau (beliau) melihat mereka
telah berkumpul disegerakan (shalat). Dan jikalau beliau melihat mereka
lambat diakhirkan (shalat). Dan biasanya beliau juga tinggal di rumah sampai
muadzin datang untuk memberitahukan akan hadirnya (waktu shalat), terkadang
beliau keluar tanpa diberitahukan. Maka yang (sesuai) sunnah adalah
mensegerakan semua waktu shalat melainkan (shalat) isya’dan dhuhur di waktu
panas. Akan tetapi (waktu) shalat yang mempunyai sunnah rawatib seperti
fajar dan dhuhur, hendaklah seseorang memperhatikan kondisis orang (lain)
yang memungkinkan untuk wudhu’ setelah adzan dan melaksanakan shalat rowatib
ini”. Selesai  Majmu’ Fatawa Sykeh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin (12/190).
Kalau jama’ah (yang ada) di Masjid bersepakat (menentukan) waktu tertentu
untuk melaksanakan iqamah shalat atau ada arahana dari penanggung jawab
Auqof (Depag) agar terhindar dari perselisihan, maka (hal tersebut) tidak
mengapa dan hendahnya berkomitmen akan hal itu.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android