Saya termasuk yang tinggal di daerah minoritas umat Islamnya, suatu ketika kami di wisuda untuk meraih gelar sarjana (S1), ada dua perkara yang menjadikan saya bertanya-tanya adalah:
1. Pada acara tersebut dihadiri oleh para rahib dari agama Budha, mereka berdoa’ dan berdzikir –menurut keyakinan agama mereka- agar memberikan berkah pada wisuda kami sebagaimana kebiasaan di negara kami. Maka bagaimanakah hukumnya menghadiri wisuda tersebut ?,
2. Apakah menghadirinya termasuk menghinakan agama Islam kita ?, jika wisuda tersebut dimulai sebelum Dzuhur dan selesai setelah Ashar, maka berarti akan melewati sholat Dzuhur, apakah boleh menjama’ ta’khir sholat Dzuhur dan Ashar ? atau tidak boleh menghadirinya sama sekali ?
Apakah Boleh Menghadiri Wisuda Sebuah Kampus Yang Biayai Oleh Budha ?
Pertanyaan: 97014
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Semoga Alloh –Ta’ala- memberikan keberkahan kepada anda yang telah lulus dan semoga ilmu anda bermanfaat bagi umat Islam.
Pada saat para mahasiswa diwisuda akan terkumpul dua kebahagiaan sekaligus, kebahagiaan mahasiswa atas kelulusannya, dan kebahagiaan keluarga akan keberhasilan anaknya. Hal ini merupakan bagian dari nikmat Alloh –Ta’ala- kepada para hamba-Nya dan keagungan karunia dan rahmat-Nya.
Maka menjadi kewajiban kita untuk mensyukuri nikmat tersebut dengan memperhatikan hak Alloh dan syari’ah-Nya, hanya saja kami berpendapat –alangkah disayangkan- banyak terjadi penyimpangan dan maksiat pada pelaksanaan wisuda para mahasiswa, hingga menjadi kebiasaan dalam realita wisuda masyarakat dan kebiasaan mereka, di antaranya adalah:
1.Pelaksaan wisuda diiringi dengan alunan musik, kebanyakan juga mengundang kelompok musik yang terkenal, musik tersebut sudah menjadi salah satu rukun penting dalam banyak perayaan, termasuk pada acara wisuda.
Hukum mendengarkan alunan musik pada syariat Islam adalah haram, sebagian ulama menyatakan hukum tersebut sudah disepakati, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 5000.
2.Berbaur antara mahasiswa dan mahasiswi, mereka semua duduk di satu tempat, pintu keluar masuknya mereka pada satu pintu, para tamu undangan pun berbaur antara laki-laki dan perempuan, di antara mereka juga ada wanita yang berpakaian transparan (tidak menutup aurat) dan memakai wewangian, tidak ada rasa malu untuk mengungkapkan perasaan bahagianya dengan sesuatu yang tidak layak seperti bersuara keras, gerakan tubuh yang berlenggok, tepuk tangan, siulan, bersalaman dengan laki-laki, dan yang lain-lain dari bentuk kemungkaran yang terjadi karena berbaur yang diharamkan.
3.Sedangkan pakaian wisuda yang biasa dipakai sekarang adalah baju kurung hitam dengan topi lingkaran yang ditutup dengan segi empat, seragam tersebut termasuk ciri khas pakaian orang kafir kemudian beralih kepada kita, sebagian para ulama menyebutkan bahwa model pakaian tersebut diambil dari pakaian para rahib, para pastur pada masa tertentu, oleh karenanya mereka memfatwakan haram memakainya.
Syeikh Bakr Abu Zaid –hafidzahullah- berkata:
“Penguji skripsi datang dengan memakai jubah atau kostum hitam, hal ini merupakan kebiasaan pada gereja pada saat menerima beberapa pengaduan yang masuk, diwajibkan bagi para ulama dan ahlul iman untuk menyelisihi mereka”. (Al Majmu’ah al Ilmiyah, Rasail at Taklim: 89)
Ulama’ Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dalam hal pakaian khusus mereka, baik orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, nasrani atau yang lainnya; berdasarkan keumuman dalil-dalil dari al Qur’an dan sunnah yang melarang untuk menyerupai mereka, diantaranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
( من تشبه بقوم فهو منهم ) أخرجه الإمام أحمد وأبو داود وغيرهما
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud dan lainnya)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada saat melihat Abdulloh bin ‘Amr dua pakaian yang berwarna merah:
( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها ) خرجه مسلم في صحيحه ،
“Pakaian ini termasuk pakaian orang-orang kafir, maka jangan dipakai”. (HR. Muslim dalam Shahihnya)
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Umar –radhiyallahu ‘anhu- telah menulis surat kepada pegawainya di Adzarbijan “Utbah bin Furqad –radhiyallahu ‘anhu- yang di antara isinya adalah:
( وإياكم والتنعم وزي أهل الشرك ولبوس الحرير(
“Janganlah kalian menikmati kostum orang-orang musyrik dan memakai kain sutera”.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka tidak boleh memakai pakaian “toga” pada saat wisuda sekolah, mahad, atau fakultas; karena termasuk pakaiannya orang nasrani. Menjadi kewajiban seorang muslim untuk menjaga izzah agama Islam dan para Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan janganlah terpesona untuk bertaklid kepada mereka yang dimurkai dan disesatkan dari kalangan orang-orang yahudi, nasrani dan yang lainnya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 24/26-27)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ juga pernah ditanya:
“Kampus-kampus di Amerika ada perbuatan taklid, pada saat mahasiswa menyelesaikan studinya dan diwisuda mereka memakai kostum khusus semacam baju kurung serupa dengan gamis arab, dengan topi khusus pula, katanya kostum tersebut dahulu adalah kostumnya para rahib mereka, maka apakah boleh bagi seorang mahasiswa muslim pada saat mengikuti prosesi wisuda ikut memakai kostum tersebut ?
Mereka menjawab:
“Tidak boleh bagi mahasiswa muslim memakai kostum tersebut jika termasuk pakaian khusus para rahib, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( من تشبه بقوم فهو منهم )
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”.
Larangan tersebut menjadi jelas jika diketahui bahwa kostum tersebut termasuk syiar dari para rahib mereka”. (Fatawa Lajnah Daimah: 24/98)
4.Kemungkaran terbesar yang terjadi pada wisuda tersebut adalah meninggalkan sholat; karena proses wisuda berlangsung lama disela-sela waktu sholat tiba, kemudian anda tidak melihat para undangan, mahasiswa atau panitia penyelenggaranya yang menjaga hak Alloh dan menunaikan kewajiban mereka kepada-Nya, mereka tidak memperhatikan suara adzan dan dzikir, mereka melupakan hak Alloh –Ta’ala-, mereka sibuk dengan kegiatan duniawi yang fana, dan seutas kenikmatan yang sebentar, mereka menutup mata dari firman Alloh –Ta’ala-:
( فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ) مريم/ 59
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan”. (QS. Maryam: 59)
Ibnu Mas’ud berkata: “Makna (أضاعوها) bukan meninggalkan sholat secara keseluruhan, akan tetapi mengakhirkannya waktunya”.
Ibnu Hajar al Haitsami –rahimahullah- berkata:
“Dosa besar yang ke-77 adalah sengaja mengakhirkan sholat dari waktunya, atau mendahulukannya tanpa udzur”. (Az Zawajir ‘an Iqtiraaf al Kabair: 1/220-221)
Hadirnya orang-orang budha pada acara wisuda tersebut dengan mengadakan ritual keagamaan agar prosesi wisuda diberkahi –menurut keyakinan mereka- termasuk kemungkaran yang lain. Keberkahan yang mana yang akan diterima dengan diiringi syirik kepada Alloh –Ta’ala- dan kufur kepada-Nya, dan tidak boleh bagi anda untuk menghadiri tempat-tempat syirik kecuali dalam keadaan darurat atau karena dipaksa, Alloh –Ta’ala- berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا) النساء/140 .
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”. (QS. An Nisa’: 140)
Atas dasar itulah, maka hadir dalam acara tersebut hukumnya adalah haram, dan jika haram maka tidak ada alasan untuk menjama’ sholat Dzuhur dan Ashar.
Wallhu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait