Kami punya pasien yang sakit ginjal dan telah diputuskan untuk mencangkok ginjal, lalu ada seseorang bersedia menyerahkan ginjalnya dengan imbalan 50.000 Riyal, apakah boleh ?
Diharamkan Menjual Ginjal
Pertanyaan: 97254
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Boleh mencangkok ginjal bagi orang yang memang darurat membutuhkannya, dan jika mudah dengan cara yang dibolehkan. Tapi tidak dibolehkan bagi manusia untuk menjual ginjalnya atau salah satu anggota dari anggota tubuhnya; karena terdapat ancaman pada orang yang telah menjual orang yang merdeka dan memakan hasilnya, menjual organ tubuh termasuk dalam kategori itu. Karena manusia itu tidak memiliki tubuh dan organnya sendiri. Demikian juga agar tidak menjadi sarana perdagangan organ tubuh, ini yang saya fahami. Juga agar tidak menyebabkan adanya kezaliman kepada mereka yang lemah dengan melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan harta”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Sholih Al Fauzan: 3/62)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam