0 / 0

Hukumnya Bekerja Di Pabrik Yang Memproduksi Mesin ATM

Pertanyaan: 97327

Apa hukum bekerja di pabrik yang memproduksi mesin ATM, perlu diketahui bahwa kami tidak mengetahuinya apakah akan dibeli oleh bank ribawi atau non ribawi. Meskipun mayoritas bank yang ada di negara adalah ribawi. Saya sendiri tidak membuat mesin tersebut,  tapi saya bekerja di pabrik yang membuat mesin tersebut?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika alat-alat tersebut digunakan untuk transaksi ribawi baik meminjam atau dipinjami, maka tidak dibolehkan memproduksinya dan tidak boleh menjualnya bagi orang yang mengetahui bahwa hal itu akan digunakan dalam transaksi riba berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

سورة المائدة: 2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Memproduksi barang untuk bank ribawi dan menjualnya termasuk bentuk kerja sama dengannya dalam melakukan dosa besar ini, yaitu riba  yang ancamannya melebihi ancaman terhadap dosa-dosa lainnya. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

سورة البقرة: 278-279)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Diriwayatkan Muslim, (1598) dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه ، وقال : هم سواء

“Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, memerintahkannya, penulis dan kedua saksinya. Seraya beliau mengatakan, “Mereka semuanya sama.”

Dan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam:

درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشد عند الله من ستة وثلاثين زنية  (رواه أحمد والطبراني ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم، 3375)

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang sementara dia mengetahuinya, itu lebih dahsyat (hukumannya) disisi Allah dibandingkan dari 36 pezina.” (HR. Ahmad, Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami’ no. 3375).

Namun jika mesin tersebut diproduksi untuk bank-bank Islam atau bank ribawi akan tetapi tidak digunakan dalam transaksi ribawi namun digunakan untuk yang mubah seperti tarik tunai atau pembayaran kwitansi dan semisal itu, maka tidak mengapa memproduksi dan menjualnya, walaupun di bank ribawi. Maka tidak mengapa transaksi dengan bank ribawi pada transaksi yang mubah seperti jual beli, selagi hal itu tidak terkait dengan riba. Dahulu Nabi sallallahu aliahi wa sallam bertransaksi dengan orang Yahudi dalam jual beli. Sementara mereka adalah pemakan riba. 

Jika ragu bank apa yang akan membelinya, maka dia dapat menggunakan persangkaan kuatnya. Kalau kebanyakan digunakan untuk sesuatu yang haram, maka memproduksi dan menjualnya juga termasuk haram. Tapi kalau kebanyakan digunakan untuk urusan yang mubah, maka memproduksi dan menjualnya juga mubah.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android