Unduh
0 / 0
4,98212/06/2007

TIDAK WAJIB MEMBASUH ANGGOTA WUDU BUATAN DALAM BERWUDU

Pertanyaan: 97450

Soal: Kaki diamputasi, alhamdulillah, dan sebagai penggantinya aku memakai kaki buatan. Apakah aku wajib membasuhnya, atau mengusapnya jiak dia memakai kaos kaki?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika kaki seseorang diamputasi dari betisnya sehingga dari mata kaki hingga telapak kakinya tidak ada, lalu sebagai penggantinya dipasang kaki buatan, maka dia tidak wajib membasuh kaki buatan tersebut. Telah gugur baginya kewajiban membasuh kaki yang sudah diamputasi tersebut, begitu pula tidak wajib baginya mengusap kaki buatan tersebut. Sedangkan jika masih ada yang tersisa dari kaki tersebut, dari mata kaki ke bawah, maka wajib baginya membasuh yang tersisah. Jika dia memakai sesuatu yang menutupnya, apakah khuf, kaos kaki, maka dia mengusap di atasnya sejajar bagian yang ditutupi".

Al-Muntaqha Min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2/36

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android