Saya ingin bertanya kepada anda, khususnya surat pendek kedua di dalam shalat, berapa jumlah ayat paling sedikit yang boleh dibaca ?
Bacaan Paling Sedikit Yang Dibolehkan Setelah Surat Al Fatihah
Pertanyaan: 97484
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Membaca surat setelah Al Fatihah pada kedua rakaat pertama dalam shalat adalah sunnah tidak wajib, menurut jumhur ulama.
Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
“Pada setiap shalat ada bacaan (Al Qur’an) apa yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- perdengarkan kepada kami, kami perdengarkan kepada kalian, dan apa yang beliau sembunyikan (dibaca lirih) kami menyembunyikannya kepada kalian, dan barang siapa yang membaca ummul kitab maka sudah sah baginya dan barang siapa yang menambah (dengan surat lain) maka lebih utama”. (HR. Bukhori: 738 dan menurut beliau juga: “Dan barang siapa yang menambahkannya maka lebih baik”, dan Muslim: 396)
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Sabda beliau: “Dan barang siapa membaca ummul kitab sudah sah baginya, dan barang siapa yang menambahnya maka lebih utama”, hal ini merupakan dalil akan wajibnya surat Al Fatihah dan tidak sah dengan selainnya.
Hal itu juga menunjukkan sunnahnya (membaca) surat setelahnya, hal ini telah menjadi ijma’ di dalam shalat subuh, shalat Jum’at, dan dua rakaat pertama pada semua shalat, hukumnya sunnah menurut semua ulama, Qadhi ‘Iyadh –rahimahullah- telah menceritakan dari sebagian para sahabat Imam Malik akan wajibnya membaca surat, hal ini janggal dan tertolak”. (Syarah Muslim: 4/105)
Dan ayat yang paling sedikit yang boleh dibaca adalah satu ayat, imam Ahmad mensunnahkan untuk membaca ayat yang panjang, seperti ayat tentang hutang dan ayat kursi. Disebutkan di dalam Syarah al Muntaha (1/191):
“Qadhi Abu Ya’la dan yang lainnya berkata: “Dibolehkan satu ayat, kecuali imam Ahmad dan sebaiknya menurut beliau jika ingin membaca satu ayat agar ayat tersebut menngandung makna atau hukum tertentu (jika disebutkan) sendirian”.
Al Buhuti –rahimahullah- berkata di dalam Kassyafu al Qana’ (1/342):
“Yang nampak adalah tidak dibolehkan dengan satu ayat yang tidak mengandung makna, atau hukum, seperti; ثم نظر “kemudian ia melihat” dan مدهامتان “kedua surga itu (kelihatan) hijau tua warnanya”.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam