Apakah boleh menggunakan kartu VISA Islami yang dikeluarkan dari bank lokal, karena saya pernah mendengar salah seorang mufti berfatwa boleh menggunakan VISA selama penggunaannya tidak untuk tarik tunai dan hanya dipakai untuk berbelanja saja. Pada saat saya menanyakan rinciannya di salah satu bank, mereka menjelaskan tidak ada pajak jika digunakan untuk belanja, kecuali jika mereka mengembalikan harta mereka secara rutin bulanan dan tidak pada bulan yang sama. Sebagaimana info dari mereka sebabnya adalah karena sebagai murabahah, saya belum tau seperti apa murabahah tersebut dan mereka belum memiliki barang ini. Adapun tarik tunai mereka mengatakan bahwa mereka mengambil dari setiap tarik tunai ada tambahannya, pertanyaan saya adalah sebagai berikut:
Saya mempunyai niat yang bulat pada saat dibolehkan menggunakan kartu ini dan tidak dipakai untuk tarik tunai dan akan membayar semua tagihan pada bulan yang sama dengan pembelian barang. Apakah saya boleh mengambil kartu tersebut ? Dan apakah saya berdosa jika saya terjebak pada akad penerbitan karena mengandung syarat-syarat ribawi yang batil, seperti syarat membayarkan bunga pada saat tarik tunai ? mohon berilah fatwanya kepada kami.