Unduh
0 / 0
10,72210/05/2007

APAKAH PEMBANTU DAPAT MENIKAH JIKA WALINYA ADALAH MAJIKANNYA?

Pertanyaan: 98407

Seorang laki-laki memiliki isteri yang sakit kronis. Dia memiliki tiga orang anak, sedangkan dirinya bekerja di tempat yang jauh. Sang isteri kadang mengalami kondisi yang menyebabkannya harus di opname di rumah sakit sekian hari. Laki-laki tersebut merasa bimbang antara anak-anaknya dan pekerjaannya. Maka dia memutuskan mendatangkan seorang TKW yang dapat dipercaya. Lalu dia mendapatkan ada seorang pembantu yang bekerja di sebuah rumah yang mereka katakan orangnya dapat dipercaya dalam bekerja dan merawat anak. Aku sempat mengamatinya di rumah orang tersebut, dan ternyata aku dapatkan dia memang seperti apa yang diceritakan. Akan tetapi dia mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memaksanya memakai hijab, sehingga kadang dirinya memandangnya. Sementara sang isteri kadang harus berada di rumah sakit yang mengakibatkan dirinya melakukan khalwat. Maka dia bertanya, bolehkan dia menikahinya, karena ternyata wanita tersebut telah dicerai. Dia tidak berniat menceraikannya selama pembantu tersebut ada. Dia katanya pernah mendengar dari salah seorang syekh bahwa kafil (majikan) adalah wali bagi pembantu.

Bolehkah dia menikahkan wanita tersebut untuk dirinya sendiri dan merahasiakannya dari sang isteri dengan dihadiri beberapa orang saksi. Tujuannya untuk menghindari fitnah yang dikhawatirkan akan terjadi? Atau apa yang harus dia lakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama.

Pembantu yang bekerja di perumahan, tidak dapat dihukumi
sebagai budak. Hukum mereka adalah hukum orang yang mendapat upah karena
bekerja kepada orang yang memberi upah. Seperti halnya seorang pegawai.

Telah dijelaskan sebelumnya tentang pembantu wanita serta
hukum mendatangkan mereka dari negeri-negeri mereka serta dampak negatif
yang dapat terjadi kepada penghuni rumah yang di dalamnya terdapat pembantu.
Yaitu pada jawab soal no. 26282.

Kedua.

Kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat bahwa wali
si pembantu adalah majikannya. Karena seorang pembantu pada hakekatnya
adalah orang merdeka, maka walinya adalah bapaknya, atau anak laki-lakinya,
atau saudara laki-lakinya. Sedangkan sang majikan, dia adalah orang lain
yang tidak memiliki hak perwalian atasnya.

Ketiga.

Tidak dibolehkan bagi orang yang sudah terdapat pembantu di
rumahnya untuk memandangnya atau berduaan dengannya. Karena dia adalah orang
lain baginya. Berlaku baginya hukum yang berlaku terhadap wanita yang bukan
mahram.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Para pembantu
dampak burunya sangat besar, keburukannya sangat banyak. Tidak dibolehkan
bagi seorang laki-laki untuk berduaan dengannya, baik dia seorang pembantu
atau selainnya, seperti isteri saudaranya, atau isteri pamannya, saudara
perempuan isterinya, isteri paman dari ibu, dan lainnya. Tidak dibolehkan
pula baginya berduaan dengan wanita tetangganya, atau siapa saja yang bukan
mahram.

Rasulullah saw bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطاَنَ ثَالِثُهُمَا

“Hendaknya seorang laki-laki tidak berduaan dengan seorang
wanita (yang bukan mahram), karena yang ketiganya adalah setan.”

Tidak boleh baginya berduaan dengan seorang wanita asing,
baik pembantu atau lainnya. Tidak boleh dirinya mendatangkan pembantu kafir,
atau pegawai orang kafir ke jazirah Arab ini.”

Fatawa Syaikh Bin Baz, 5/40-41

Keempat.

Rencana sang penanya yang hendak menikahi pembantu wanitanya
yang bekerja di rumahnya sudah benar agar dirinya terhindar dari perkara
haram yang dapat terjadi dengan memandangnya atau berduaan dengannya atau
yang lebih berat dari itu, semoga Allah tidak mentakdirkannya. Akan tetapi
dia harus memperhatikan perkara penting sebelum melanjutkan rencananya
menikah dengan sang pembantu tersebut.

Di antaranya;

1-Wajib baginya memenuhi semua
hak isterinya tersebut secara sempurna, baik berupa mahar yang menjadi
haknya, hari giliran, nafkah, dan wajib baginya bersikap adil antara dia dan
isteri pertamanya.

2-Tidak boleh menikahinya kecuali
telah mendapat ridha walinya, yaitu bapaknya. Apakah sang wali datang
menghadirinya atau mewakili seseorang yang dia kehendaki untuk melaksankan
tugasnya.

3-Akan pernikahan harus dihadiri
dua orang saksi atau diumumkan di depan khalayak. Tidak disyaratkan baginya
memberitahu isteri pertamanya, akan tetapi dia tidak boleh menyembunyikannya
dari orang khalayak masyarakat, karena hal tersebut akan menimbulkan
keburukan atas dirinya atau diri isterinya, seperti dapat kaburnya haknya
dalam berkeluarga, seperti mahar, penetapan nasab anak-anak, bagian mereka
dalam warisan darinya, dan perkara lainnya.

4-Tidak boleh mencegah haknya,
seperti bersenang-senang, melahirkan. Tidak boleh melakukan ‘azl
(mengeluarkan mani di luar rahim) kecuali atas seizinnya. Tidak boleh
baginya mencegah kelahiran, kecuali atas seizinnya juga. Karena hak
bersenang-senang dan keturunan adalah hak bersama antara keduanya. Maka
tidak boleh mencegahnya dari kedua hal tersebut atau salah satu di antara
keduanya.

5-Dia wajib memperhatikan
perlakukan isteri pertamanya dan anak-anaknya terhadapnya. Bagaimanapun dia
adalah isterinya, maka wajib menghormatinya dan memuliakannya sesuai dengan
kehormatannya. Tidak dibolehkan baginya merasa tenang melakukan perlakuan
buruk terhadapnya hanya semata-mata karena dia adalah pembantu wanita dari
negeri lain, padahal hakekatnya dia adalah isterinya.

Hendaknya apa yang kami sebutkan ini diperhatikan agar
perkawinannya dibenarkan secara syariat. Terhindar dari hal-hal yang dapat
merusaknya atau menguranginya.

Kami mohon kepada Allah semoga isterinya disembuhkan dan
memudahkan rencana pernikahannya jika hal tersebut baik bagi keduanya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android