Unduh
0 / 0
6,81730/10/2008

Tidak Mengapa Memotong Kumis Atau Mencukur Semuanya

Pertanyaan: 98500

Saya merapikan kumisku sampai tipis, sampai (kumisnya) tidak terlihat, apakah hal itu diperbolehkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama’ sepakat
dianjurkannya mengambil (memotong) kumis, berdasarkan banyak hadits yang ada
akan hal ini. Seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(
وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب ) رواه البخارى (5442)

“Lebatkan jenggot dan cukur
tipis kumis.” HR. Bukhori, (5442)

Begitu juga sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam

(من لم
يأخذ من شاربه فليس منا) رواه الترمذي( 2685 ) وصححه الألباني في صحيح الترمذي

“Siapa yang tidak mengambil
(mencukur) kumisnya, maka dia bukan dari (golongan) kami.” HR. tirmizi,
(2685) dan dunyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Tirmizi.

Nawawi rahimahullah
mengomentari di kitab ‘Al-Majmu’, (1/340) dengan mengatakan, “Sementara
mencukur kumis, merupakan suatu kesepakan bahwa hal itu merupakan sunnah.”
Selesai

Akan tetapi terjedi perbedaan
diantara ahli ilmu terkait dengan kadar pengambilannya.

Syaukani dalam kitab ‘Nailul
Author, (1/148) mengatakan, “Orang berbeda pendapat terkait dengan batasan
berapa (panjang) yang dicukurnya. Kebanyakan ulama’ salaf berpendapat,
mencukur semuanya berdasarkan sisi shohir sabda Nabi

(أحفوا) و (أنهكوا).
(Cukurlah) (Habiskan kumis dalam mencukur). Dan ini pendapat ulama’ Kufi,
riwayat dari Imam Ahmad. Yang dimaksud dengan Kufi adalah para pengikut Abu
Hanifah rahimahullah.

Sebagian besar diantara
mereka berpendapaat, melarang untuk mencukur semua kumis. Dan ini pedapat
Malik (Syafi’I dan riwayat dari Ahmad).

Bahkan Imam Malik
rahimahullah sangat ketat terkait dengan orang yang mencukur habis kumisnya.
Dianggap merubah (ciptaan), dimana pelakunya layak mendapatkan hukuman.
Beliau mengatakan, bahwa mencukur habis (kumis) termasuk bid’ah yang Nampak
pada orang-orang. Hal ini disebutkan oleh Nawawi di Majmu’ dan Ibnu Qoyyin
di Zadul Ma’ad serta (ulama’) lainnya. Akan tetapi mayoritas ahli ilmu
berbeda dengan pendapat ini. Dimana mereka berpendapat tidak mengapa dicukur
habis atau dicukur sebagian saja. Akan tetapi mereka berbeda mana yang lebih
utama saja.” Selesai

Mardawai Al-Hanbali dalam
kitab ‘Al-Inshof, (1/121) mengatakan, “Mencukur habis kumisnya atau mencukur
ujungnya. Mencukur habis itu yang lebih utama. Hal itu ditegaskan oleh (Imam
Ahmad).” Selesai

Ibnu Qoyyim telah menyebutkan
dalam ‘Zadul Ma’ad, (1/171): “Bahwa Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,
“Kalau dicukur habis (kumis) tidak mengapa. Dan kalau dicukur pendek juga
tidak mengapa. Dalil Imam Ahmad akan hal itu bahwa hadits-hadits yang ada
itu menunjukkan perintah dengan ‘Mencukur habis’ dan mencukur pendek.’

Dari sini dapat diketahui
wahai penanya, bahwa apa yang anda lakukan itu tidak mengapa. Meskipun yang
lebih utama itu mencukur pendek kumis dimana masih kelihatan ujung bibirnya.
Tidak dihilangkan semuanya. Karena ini adalah yang dilakukan oleh Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam. Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata,
“Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memotong pendek kumisnya.” HR.
Ahmad, (2733). Syekh Ahmad Syakir mengatakan, “Sanadnya shoheh.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android