Jika seseorang sedang ditahan, namun dia mempunyai banyak harta, maka apakah dia tetap wajib membayarkan zakat malnya ?
Tetap Diwajibkan Bagi Tahanan Untuk Membayarkan Zakat Malnya
Pertanyaan: 99257
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Barang siapa yang terhalang dari hartanya karena menjadi tahanan atau sedang dipenjara, maka tetap diwajibkan mengeluarkan zakatnya; karena dialah sebagai pemilik resminya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (4/275):
“Jika seorang raja sedang ditahan, maka tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya, meskipun sedang terhalang antara dia dengan hartanya atau tidak; karena dia masih bisa menggunakan hartanya sepenuhnya, seperti menjual, memberi atau mewakilkan masih dianggap sah”.
An Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Al Majmu’ (5/316):
“Jika pemilik harta sedang ditahan, hingga terhalangi antara dia dengan binatang ternaknya, maka terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang paling benar adalah tetap wajib membayar zakat; karena masih bisa menggunakan hartanya sepenuhnya. Rekan-rekan kami berkata: “Baik karena ditahan oleh orang-orang kafir atau oleh kaum muslimin sendiri”.
Al Buhuti –rahimahullah- berkata dalam Kasyful Qana’ (2/176):
“Meskipun pemilik harta sedang ditahan atau dipenjara dan terhalang dari hartanya, maka hal itu tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya; karena kepemilikannya akan hartanya masih belum hilang”.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam