Unduh
0 / 0
3,51619/05/2007

Mereka Memberikan Zakat Fitrah, Dan Diakhirkan Dari Hari Raya Karena Ketiadaan Orang Fakir

Pertanyaan: 99499

Seseorang tinggal di Italia, dia mengurusi urusan masjid yang ada di negaranya. Seperti mengumpulkan nafkah. Dia telah mengumpulkan zakat fitrah di bulan Ramadan akhir dari jamaah shalat dengan maksud agar dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. akan tetapi tidak didapati orang yang akan diberikannya karena tidak sesuai dengan syarat. Sehingga masih tersisa sampai sekarang ini. Apakah dapat ditambahkan untuk menafkahi masjid yang menjadi pelaksana? Perlu diketahui bahwa masjid ini operasionalnya tercukupi. Ataukah diberikan kepada sekolah yang mengajarkan ilmu agama di negaranya. Perlu diketahui bahwa sekolahan ini operasionalnya dari para dermawan. Apakah hal itu terkena sesuatu karena anaknya belajar di situ. Apakah hal itu dapat mengurangi pahala orang yang mengeluarkan zakat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Zakat fitrah diwajibkan
mengeluarkannya sebelum shalat id. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud, (1609) Ibn uMajah, (1827) dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum berkata:

(
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ،
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ. وحسنه الألباني في صحيح
أبي داود.)

“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang puasa dari
kesia-siatan dan perkataan jorok. Serta sebagai makanan untuk orang miskin.
Siapa yang menunaikanya sebelum shalat, maka ia termasuk zakat yang diterima.
Dan siapa yang menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sedakah diantara
sedakah-sedakah. Dihasankan oleh Albany dalam shoheh Abu Dawud.

Dalam ‘Aun Ma’bud Syarkh Abi
Dawud’ dikatakan, “Yang Nampak bahwa orang yang mengeluarkan zakat fitrah
setelah shalat id, maka seakan dia tidak mengeluarkannya. Dari sisi
kesamaannya dalam meninggalkan sedakah wajib ini. Kebanyakan ulama
berpendapat bahwa mengeluarkannya sebelum shalat id hanya sekedar Sunnah
saja. Mereka menegaskan bahwa diterima sampai akhir hari raya. (akan tetapi)
hadits tadi yang menolaknya. Sementara mengakhirkan dari hari id. Ibnu
Ruslan mengatakan, “Mereka sepakat, hal itu diharamkan. Karena ia termasuk
zakat. Sehingga mengakhirkannya mendapatkan dosa seperti mengakhirkan shalat
dari waktunya.” Selesai.

Dari sini, maka imam ini
salah dengan mengakhirkan zakat. Seharusnya dia mencari orang yang berhak
menerimanya. Atau memindah zakat ke negara yang ada orang yang berhak
menerimanya.

Kedua,

Siapa yang mengakhirkan zakat
fitrah dari hari raya tanpa ada alasan. Maka dia berdosa, dan dia harus
mengqodo’nya. Jamaah masjid tidak terkena apa-apa, karena mereka mewakilkan
dalam mengeluarkan (zakat) untuk mereka. Maka imam masjid sekarang harus
mengeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Tidak diperbolehkan
ditaruh dalam operasional masjid, sementara sekolah agama, kalau di dalamnya
ada orang fakir yang berhak menerima zakat, maka diperbolehkan memberikan
kepadanya. Kalau tidak ada (orang fakir), maka tidak diperbolehkan.

Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam ‘Al-Mugni, (2/58) mengatakan, “Kalau diakhirkan (maksudnya zakat
fitrah) dari hari id, maka dia berdosa dan diharuskan mengqada’.” Selesai

Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,
(43/41) mengatakan, “Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanbaliyah berpendapat bahwa
siapa yang mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya padahal dia mampu
mengeluarkannya, maka dia berdosa dan dia harus mengqada’nya.

Lajnah Daimah Lil Ifta’,
(9/373) ditanya, “Apakah waktu mengeluarkan zakat fitrah semenjak setelah
shalat id sampai akhir hari itu?. Maka dijawab, “Waktu zakat fitrah tidak
dimulai dari setelah shalat id. Akan tetapi dimulai semenjak terbenam
matahari hari akhir bulan Ramadan. Yaitu malam pertama untuk bulan Syawal.
Dan selesai dengan shalat id. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam bersabda:

( من
أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات )

Siapa yang menunaikanya
sebelum shalat, maka ia termasuk zakat yang diterima. Dan siapa yang
menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sedakah diantara sedakah-sedakah.

Diperbolehkan mengeluarkannya
sebelum itu sehari atau dua hari. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu
Umar radhiallahu’anhuma berkata, yang diakhirnya berkata,

(فرض
رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الفطر من رمضان وكانوا يعطون قبل ذلك بيوم
أو يومين )

“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam mewajibkan sadakah fitrah dari Ramadan. Dan dahulu mereka
megeluarkannya sebelum hari itu sehari atau dua hari.” Siapa yang
mengakhirkan dari waktunya, maka dia berdosa. Dia harus bertaubat karena
mengakhirkannya dan tetap mengeluarkannya untuk orang-orang fakir.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Saya belum menunaikan zakat fitrah karena hari raya
tiba-tiba datang. Setelah hari raya fitri Mubarak, saya belum sempat
menanyakan terkait amalan wajib dalam masalah ini. Apakah ia gugur dariku
atau harus tetap mengeluarkannya? Dan apa hikmah dari itu. Maka beliau
menjawab, “Zakat fitrah adalah wajib, ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata,
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah. Ia adalah
kewajiban untuk setiap orang muslim. Baik lelaki maupun perempuan. Anak-anak
maupun dewasa. Hamba sahaya dan merdeka. Kalau seandainya hari raya
tiba-tiba datang sebelum mengeluarkan zakat fitrah, maka anda dapat
mengeluarkanna pada waktu hari raya meskipun setelah shalat. Karena ibadah
wajib kalau terlewatkan waktunya karena ada uzur, maka ia diqado’ ketika
uzur itu hilang. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam
shalat:

( من
نسي صلاة أو نام عنها فليصلها متى ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك ) وتلى قوله
تعالى ( وأقم الصلاة لذكري )

“Siapa yang lupa shalat atau
ketiduran, maka hendaknya dia shalat kapan dia ingat. Dan tidak ada tebusan
(kaffarah) kecuali itu. Dan beliau melantunkan ayat Al-Qur’an, (Dan
tunaikanlah shalat untuk mengingat-Ku).

Dari sini wahai saudaraku
penanya, maka anda harus mengeluarkannya sekarang.” Selesai dari ‘Fatawa
Syekh Ibnu Utsaimin, (18/271).

Beliau juga mengatakan,
“Sementara kalau diakhirkan karena ada uzur seperti lupa atau tidak adanya
orang fakir pada malam lebaran. Maka hal itu diterima. Baik dikembalikan ke
hartanya atau dibiarkan sampai ada orang fakir. Maka bagi imam masjid
hendaknya diberikan zakat ini kepada orang fakir dan miskin. Kalau tidak ada
seorangpun dari mereka di negaranya, dipindahkan ke negara lain. Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya tentang memindahkan zakat fitrah beliau
menjawab, “Memindahkan zakat fitrah ke negara lain bukan negera orang yang
mengeluarkan zakat. Kalau ada keperluan seperti tidak ada seorangpun fakir,
maka hal itu tidak mengapa. Kalau tidak ada keperluan, seperti adanya orang
yang menerimanya di negaranya. Maka hal itu tidak diperbolehkan. Sebagaimana
yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu.” Selesai dari ‘Fatawa Syekh Ibnu
Utsaimin, (18/318).

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android