Saya bertempat tinggal di rumah yang menjadi hak milik saya sendiri, gaji saya tidak mencukupi kebutuhan saya, namun dengan karunia Alloh, Dia telah memberikan keutamaan-Nya dan saya mempelajari profesi sebagai jagal daging, maka Alloh takdirkan saya rizki dari sumber lain selain profesi saya. Saya kumpulkan uang tersebut sampai mencapai 9.000.000 dinar dan sudah berlalu lebih dari satu tahun. Pada saat saya bertanya tentang zakat, teman-teman saya yang kurang faham terhadap agama berkata kepada saya: “Sungguh zakat tidak diwajibkan bagimu; karena rumah yang kamu tempati saat ini belum sempurna dan masih membutuhkan biaya lagi untuk menyempurnakannya”. Ternyata Alloh juga mentakdirkan saya berhenti dari pekerjaan saya karena adanya peperang antar kabilah di Irak. Maka saya belanja dengan harta yang telah saya kumpulkan tersebut. Beberapa bulan dan hari telah berlalu menjadikan uang tersebut berkurang menjadi 5.000.000 Dinar. Pertanyaan saya adalah:
Apakah uang yang tersisa wajib dikeluarkan zakatnya ?, jika demikian berapa banyak zakat yang wajib dibayarkan ?
Seseorang Belum Membayarkan Zakatnya Karena Tidak Tahu, Sekarang Hartanya Berkurang (Dari Nisab)
Pertanyaan: 99684
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Barang siapa yang mempunyai harta yang sudah mencapai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun, maka dia wajib membayarkan zakatnya, meskipun harta tersebut disiapkan untuk haji, menikah atau membangun rumah atau untuk keperluan lainnya.
Nisabnya setara dengan 85 gram emas, atau 595 gram perak.
Atas dasar itulah maka diwajibkan bagi anda setelah berlalu selama satu tahun (dengan tahun hijriyah) untuk mengeluarkan zakatnya harta yang anda miliki, anda telah melakukan kesalahan dengan bertumpu pada ucapan teman-teman anda, padahal fatwa mereka salah dan tanpa didasari oleh ilmu.
Zakat yang belum anda bayarkan tetap menjadi hutang bagi anda, maka anda wajib membayarkannya sekarang disertai dengan taubat kepada Alloh –Ta’ala- karena keterlambatannya.
Ukuran yang wajib anda bayarkan adalah 2,5 % yang berarti setiap 1.000 dikeluarkan 25.
Maka zakat dari 9.000.000 adalah 225.000 Dinar.
Jika pada tahun yang kedua juga sudah berlalu, maka anda menghitungnya dari harta yang tersisa pada saat itu, jika ternyata masih mencapai nisab, maka anda tetap wajib membayarkan zakatnya.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang tidak membayar zakat selama lima tahun karena tidak mengetahui hukumnya.
Maka beliau menjawab:
“Anda tetap harus membayar zakat dari semua tahun tersebut, ketidaktahuan anda akan hukumnya zakat tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakat anda; karena kewajiban berzakat termasuk perkara agama yang sudah lazim diketahui oleh semua orang , hukumnya sudah tidak asing lagi bagi umat Islam. Zakat merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam. Anda wajib bersegera untuk membayarkan zakat dari semua tahun tersebut, disertai bertaubat kepada Alloh –subahanahu wa ta’ala- karena keterlambatan tersebut. Semoga Alloh senantiasa mengampuni kami, anda dan semua umat Islam. Dan Alloh Maha Pemberi Taufiq”. (Majmu’ Fatawa Syiekh Ibnu Baaz: 14/239)
Kesimpulan:
Bahwa zakat mal dari haul sebelumnya tetap hukumnya wajib, maka anda tetap wajib membayarkannya karena anda masih belum terbebas dari tanggungan tersebut dan tidak ada kaitannya dengan harta anda yang berkurang saat ini.
Dan untuk mengetahui para penerima zakat, maka bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 46209.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait