Unduh
0 / 0
5,52324/05/2007

Harta Wakaf Untuk Umum Tidak Wajib Dizakatkan

Pertanyaan: 99694

Seseorang mewakafkan hartanya untuk fakir miskin. Apakah harta tersebut wajib dizakatkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Harta yang diwakafkan untuk
umum seperti fakir miskin, atau masjid, atau prajurit perang atau anak-anak
yatim, tidak diwajibkan zakat.  

Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al-Furu, 2/337, “Tidak ada zakat dalam wakaf
yang tidak ditentukan, atau wakaf terhadap masjid dan sekolah.”

Al-Bahuti rahimahullah berkata dalam kitab Kasyaful Qana, 2/171, “Tidak ada
zakat dalam hewan ternak yang digembalakan dan selainnya berupa harta wakaf
yang tidak ditentukan, seperti untuk orang-orang miskin, atau terhadap
masjid dan semacamnya, seperti sekolah, karena tidak ada kepemilikiannya.”

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta pernah ditanya, “Apakah zakat diwajibkan
terhadap harta masjid yang diwakafkan?” Mereka menjawab, “Zakat tidak
diwajibkan terhadap harta wakaf masjid dan semacamnya, masalah ini hanya
satu pendapat. Karena tidak ada kepemilikian padanya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Ifta, 9/412).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android