Kategori
AkidahTampilkan›Jawaban: 40Subkategori: 6
Akidah
Tampilkan›
Jawaban: 40
Subkategori: 6
Hadis dan ilmu-ilmunyaTampilkan›Jawaban: 12Subkategori: 4
Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›
Jawaban: 12
Subkategori: 4
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'anTampilkan›Jawaban: 32Subkategori: 3
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›
Jawaban: 32
Subkategori: 3
Fiqih KeluargaTampilkan›Jawaban: 17Subkategori: 18
Fiqih Keluarga
Tampilkan›
Jawaban: 17
Subkategori: 18
Fiqih dan Usul FiqihTampilkan›Jawaban: 2Subkategori: 2
Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›
Jawaban: 2
Subkategori: 2
Adab, Akhlak Dan Pensucian JiwaTampilkan›Jawaban: 11Subkategori: 3
Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›
Jawaban: 11
Subkategori: 3
Ilmu dan DakwahTampilkan›Jawaban: 1Subkategori: 2
Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›
Jawaban: 1
Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan SosialTampilkan›Jawaban: 48Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›
Jawaban: 48
Subkategori: 2
Sejarah dan BiografiTampilkan›Jawaban: 13Subkategori: 3
Sejarah dan Biografi
Tampilkan›
Jawaban: 13
Subkategori: 3
PendidikanTampilkan›Jawaban: 3Subkategori: 2
Pendidikan
Tampilkan›
Jawaban: 3
Subkategori: 2
Enzim Telomerase Apakah Mungkin Bisa Mencegah Kematian ?
2,661Hikmah Mencium Hajar Aswad
14,155Tidak Bertegur Sapa Kepada Ayah, Bibi-bibinya, Tidak Melaksanakan Shalat, Berburuk Sangka Kepada Allah
10,019Perbedaan Mengenai Kekufuran Khawarij dan Kekufuran Mereka Yang Mengkafirkan Sahabat
13,268Hukumnya Seorang Yang Menghalalkan Nikah Mut’ah, Apakah Bisa Menyebabkannya Keluar Dari Islam ?
Kesimpulan: Nikah mut’ah adalah pernikahan haram yang termasuk dalam pernikahan yang merusak. Ijma’ para ulama telah menyatakan hal itu, dan barang siapa ada yang menghalalkannya, maka hendaknya dia diberitahu hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang melarang dengan jelas, jika dia bersikeras dengan pendapatnya bersandar pada syubhatnya atau karena mentakwil nash, maka ia dihukumi salah dan sesat dalam masalah ini, akan tetapi tidak dihukumi kafir dan tidak murtad dari agama Islam. Namun apabila setelah disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah diketahuinya, hatinya pun bisa menerimanya dengan penuh ketenangan, kemudian ia menolaknya karena hawa nafsunya dan tidak menganggapnya sebagai ucapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak berkomitmen dengan hukum beliau yang mulia, maka orang seperti ini dihukumi sebagai kafir keluar dari Islam; karena menolak hukum syar’i adalah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama, hanya saja yang seperti ini jauh kemungkinannya terjadi pada seseorang dari kalangan ahlus sunnah, kecuali jika dia sudah kafir setelah beriman, kita mohon keselamatan dan ketetapan iman kepada Allah –Ta’ala-. Wallahu A’lam24,072Semua Yang Bertauhid Akan Masuk Surga, Kenapa Umat Islam Masih Beramal ?
63,304Hukum Mengambil Sebab (Kejadian)
8,980Hukum Mengolok-olok Agama Dan Pemeluknya
51,053Kenapa Mereka Yang Melaknat ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- Menjadi Kafir, Sedangkan Mereka Yang Memeranginya Dalam Perang Jamal Tidak Kafir ?
29,325Syarat Amal Sholeh
28,475