Kategori
Hadis dan ilmu-ilmunyaTampilkan›Jawaban: 12Subkategori: 4
Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›
Jawaban: 12
Subkategori: 4
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'anTampilkan›Jawaban: 31Subkategori: 3
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›
Jawaban: 31
Subkategori: 3
Fiqih KeluargaTampilkan›Jawaban: 17Subkategori: 18
Fiqih Keluarga
Tampilkan›
Jawaban: 17
Subkategori: 18
Fiqih dan Usul FiqihTampilkan›Jawaban: 2Subkategori: 2
Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›
Jawaban: 2
Subkategori: 2
Adab, Akhlak Dan Pensucian JiwaTampilkan›Jawaban: 11Subkategori: 3
Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›
Jawaban: 11
Subkategori: 3
Ilmu dan DakwahTampilkan›Jawaban: 1Subkategori: 2
Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›
Jawaban: 1
Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan SosialTampilkan›Jawaban: 48Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›
Jawaban: 48
Subkategori: 2
Sejarah dan BiografiTampilkan›Jawaban: 13Subkategori: 3
Sejarah dan Biografi
Tampilkan›
Jawaban: 13
Subkategori: 3
PendidikanTampilkan›Jawaban: 3Subkategori: 2
Pendidikan
Tampilkan›
Jawaban: 3
Subkategori: 2
Akidah
tampilan Tema-tema yang terkait dengan apa yang wajib diyakini seorang muslim terhadap hak Allah Taala dan sisa rukun iman lainnya serta berbagai perkara gaib. Juga tentang kewaspadaan dari perkara yang bertentangan dengan akidah.
Hukumnya Seorang Yang Menghalalkan Nikah Mut’ah, Apakah Bisa Menyebabkannya Keluar Dari Islam ?
Kesimpulan: Nikah mut’ah adalah pernikahan haram yang termasuk dalam pernikahan yang merusak. Ijma’ para ulama telah menyatakan hal itu, dan barang siapa ada yang menghalalkannya, maka hendaknya dia diberitahu hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang melarang dengan jelas, jika dia bersikeras dengan pendapatnya bersandar pada syubhatnya atau karena mentakwil nash, maka ia dihukumi salah dan sesat dalam masalah ini, akan tetapi tidak dihukumi kafir dan tidak murtad dari agama Islam. Namun apabila setelah disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah diketahuinya, hatinya pun bisa menerimanya dengan penuh ketenangan, kemudian ia menolaknya karena hawa nafsunya dan tidak menganggapnya sebagai ucapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak berkomitmen dengan hukum beliau yang mulia, maka orang seperti ini dihukumi sebagai kafir keluar dari Islam; karena menolak hukum syar’i adalah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama, hanya saja yang seperti ini jauh kemungkinannya terjadi pada seseorang dari kalangan ahlus sunnah, kecuali jika dia sudah kafir setelah beriman, kita mohon keselamatan dan ketetapan iman kepada Allah –Ta’ala-. Wallahu A’lam24,072Semua Yang Bertauhid Akan Masuk Surga, Kenapa Umat Islam Masih Beramal ?
63,304Hukum Mengambil Sebab (Kejadian)
8,980Hukum Mengolok-olok Agama Dan Pemeluknya
51,053Kenapa Mereka Yang Melaknat ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- Menjadi Kafir, Sedangkan Mereka Yang Memeranginya Dalam Perang Jamal Tidak Kafir ?
29,325Syarat Amal Sholeh
28,475Hukum Memberikan Hadiah Pahala Amalan Kebaikan Kepada Orang Kresten Yang Mati Dan Hukum Berdoa Dan Memintakan Ampunan Untuknya
Kesimpulan jawabannya adalah tidak diperbolehkan anda berdoa untuk wanita non muslimah, dan tidak diperbolehkan menghadiahkan pahala amalan sholeh untuknya. Dan hal itu tidak akan bermanfaat selagi dia meninggal dalam kondisi non Islam.7,703Tidak Seorangpun Dapat Melihat Allah Ta’ala Di Dunia
30,322Batalnya Hadits Tawasul Nabi Adam Dengan Muhammad Alaihimas Solatu Wassalam
34,012Rambu-rambu Takwil Yang Tidak Menyebabkan Kekufuran & Manfaatnya Dalam Masalah Ini
7,617