Fikih
- Apabila Penyewa Berhenti Mengambil Manfaat Tanpa Alasan, Apakah Wajib Baginya Membayar Keseluruhan Biaya Sewa ?
- Kaidah: Peristiwa Dikaitkan Dengan Waktu Yang Terdekat. Penerapannya, Seseorang habis Mandi janabah, Melihar selotip Yang Menghalangi Sampainya Air (Ke tubuh).
- Apakah Disyari’atkan Pura-pura Menangis di Dalam Shalat ?Menangis di dalam shalat adalah pengaruh khusu’ di dalam shalat, adapun pura-pura menangis maka terdapat hadits yang lemah, dan jikapun benar maka artinya adalah merasakan kesedihan dan hadirnya hati dan bukan dengan mengeluarkan suara tangisan yang dibuat-buat.590
- Apakah Hukum Sedikit Najis Setelah Istijmar yang Mengenai Badan atau Pakaian ?633