Unduh
0 / 0

HUKUM MENGHAJIKAN UNTUK KEDUA ORANG TUANYA SEMENTARA DIA BELUM HAJI UNTUK DIRINYA

Pertanyaan: 101590

Apa hukum menghajikan untuk kedua orang tuanya sementara dia belum haji untuk dirinya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Barangsiapa yang mampu berhaji, terpenuhi semua persyaratan.
Maka dia diharuskan menunaikan haji pada tahun itu. Tidak diperbolehkan
mengakhirkannya karena untuk kedua orang tuanya atau lainnya. Karena haji
diwajibkan secara langsung menurut pendapat terkuat diantara pendapat para
ulama’. Maka fardu ain lebih di dahulukan dibandingkan dengan berbakti
kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah:

( ولله على الناس حج البيت من استطاع
إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين) آل عمران /97  

‘Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.’ SQ. Ali Imron: 97.

Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( عجلوا الخروج إلى مكة ، فإن أحدكم
لا يدري ما يعرض له من مرض أو حاجة )

‘Percepat keluar ke Mekkah. Karena salah satu diantara kamu
semua tidak mengetahui apa yang akan menimpa padanya baik berupa sakit atau
keperluan.’ HR. Abu Nu’aim di Hilyah. Baihaqi di Syu’ab Al-Iman dan
dihasankan oleh Al-Albany di shoheh Al-Jami’ no. 3990.

Silahkan melihat soal jawab no. 41702

Akan tetapi haji kedua orang tuanya dalam kondisi seperti ini
sah. Untuk anaknya agar bersegera melaksanakan haji dikala telah mampu.

Para Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifa’ ditanya, ‘Apakah
seseorang diperbolehkan mengirim (uang) kepada kedua orang tuanya untuk
melaksanakan haji sebelum dia berangkat melaksanakan haji?

Mereka menjawab, ‘Haji adalah kewajiban kepada setiap orang
Islam, merdeka, berakal, baligh, mampu di perjalanan dalam melaksanakannya.
Sekali seumur hidup. Sementara bakti kepada kedua orang tua termasuk perkara
yang dianjurkan sesuai kemampuan. Kecuali dia harus melaksanakan haji untuk
dirinya terlebih dahulu. Kemudian membantu kedua orang tuanya. Kalau tidak
mudah untuk menggabungkan semuanya untuk haji. Maka kalau sekiranya
mendahulukan kedua orang tuanya daripada dirinnya untuk haji, maka hajinya
sah. Wabillahi at-taufiq. Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/70.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android