0 / 0
17,30110/04/2002

Istri Yang Telah Diceraikan Suaminya Namun Sang Suami Tidak Menyerahkan Surat Cerai Untuk Istrinya

Pertanyaan: 10209

Seorang suami menceraikan istrinya dan telah berakhir masa iddahnya sementara sang istri tidak mampu mendatangkan surat cerai dari KUA atau dari Pengadilan Agama setempat, apakah si istri tersebut boleh menikah dengan orang lain?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Si istri tersebut hendaknya meminta fasakh (pembatalan akad pernikahan) kepada pemerintah setempat dengan pertimbangan telah ditinggalkan suaminya tanpa diberi nafkah. Dan fasakh dianggap sebagai talak. Wallahu a’lam.

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android