Unduh
0 / 0
13,66820/07/2007

Hukum Pernikahan Dan Perceraian Diatas Kertas Dengan Tujuan Bermukim Pada Negara Kafir

Pertanyaan: 103432

Apa pendapat anda, jika ada seseorang yang menceraikan istrinya secara administrasi saja, maksudnya ia mengeluarkan surat cerai dari instansi terkait, namun ia sebenarnya tidak menceraikannya, tidak mengucapkan kalimat yang berarti cerai. Hal tersebut bertujuan agar surat cerai tadi digunakan untuk menikah dengan wanita eropa agar bisa mendapatkan izin kependudukan, setelah ia mendapatkan kewarganegaraan tersebut ia akan menceraikan istri keduanya tadi, dan kembali dengan akad istri tuanya, maka bagaimanakah pendapat syari’at tentang perbuatan tersebut ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Pernikahan itu adalah “mitsaq
ghalidza” (ikatan yang kuat) dan merupakan bagian dari hukum-hukum syari’at
yang agung, yang dengannya menggauli wanita menjadi halal, ditetapkannya hak
berupa mahar dan warisan, anak-anak mereka pun dengan jalan pernikahan itu
akan dinisbahkan kepada bapaknya, dan lain sebagainya.

Dengan bercerai maka seorang
wanita menjadi haram bagi suaminya, juga haram mendapatkan warisan, dan
halal bagi laki-laki lain dengan syarat-syarat yang telah diketahui bersama.

Tujuan kami menjelaskan hal
ini adalah untuk memperingatkan umat Islam agar tidak mudah menggunakan dua
akad tersebut di luar ketentuan Allah, dan tidak menjadikannya ladang untuk
bermain-main. Yang kami sayangkan adalah bahwa kami telah mengetahui ada
seseorang yang menikah dengan wanita tidak untuk menghalalkan yang
sebelumnya diharamkan untuk menikmatinya, juga tidak untuk membentuk
keluarga yang harmoni akan tetapi untuk mendapatkan tujuan duniawi, seperti:
hak kepemilikan tanah, mendapatkan visa tertentu, atau mendapatkan
kewarganegaraan, atau bertujuan agar seorang wanita bisa leluasa untuk
bepergian ke luar negeri. Semua yang disebutkan tadi menjelaskan kepada kita
bahwa suami tersebut bukanlah suami yang sebenarnya, atau wanita tersebut
bukanlah istri yang sesungguhnya, pernikahan tersebut hanya fiktif belaka,
hanya berupa tulisan di atas kertas. Ini adalah main-main terhadap
hukum-hukum syari’at, tidak dihalalkan untuk dilakukan, juga tidak boleh
membantu untuk mendirikan lembaganya, dan justru sangat dilarang jika
seseorang melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang haram
seperti untuk mendapatkan kependudukan di negara yang tidak islami.

Maka sama saja hukumnya
terkait dengan masalah perceraian, talak adalah hukum syari’at, seseorang
tidak boleh main-main, juga meremehkan hukum-hukumnya, yang kemudian dikenal
dengan istilah “Thalak Shuri” (talak secara gambaran saja)  hitam di atas
putih saja.

Dan hendaklah diketahui oleh
mereka semua, bahwa mereka semua telah berdosa kepada Allah, karena Allah
–ta’ala- mensyari’atkan nikah dan talak untuk menjadikan istri hanya
disebutkan dalam akad saja dan tidak memiliki hukum dan hak apapun. Termasuk
mereka juga harus mengetahui dengan melangsungkan akad saja, maka semua
hukum nikah sudah berlaku kepada keduanya jika syarat dan rukunnya sempurna,
dan jika satu saja tidak terpenuhi maka pernikahannya adalah bathil.
Demikian juga halnya dengan perceraian, begitu diucapkan oleh suami kepada
istrinya maka telah jatuh talak. Dalam agama tidak ada istilah nikah atau
talak shuri (gambaran saja). Dosanya akan bertambah kepada keduanya jika
tujuan pernikahannya untuk mendapatkan perbuatan yang diharamkan, seperti
lari dari melunasi hutang kepada banyak orang, atau agar seorang wanita
bertujuan untuk mendapatkan bantuan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya
baik dari negara ataupun yayasan tertentu, atau bertujuan untuk menjadi
warga negara yang tidak islami dan lain sebagainya dari beberapa tujuan yang
diharamkan.

Syeikh Islam –rahimahullah-
berkata:

“Allah telah melarang untuk
menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan permainan, dan hendaknya seseorang
menggunakan tanda-tanda kekuasaan Allah dalam akad tertentu dengan penuh
keseriusan dengan tujuan yang ditetapkan oleh syari’at, oleh karenanya Allah
melarang untuk bermain-main dan ada unsur kedzaliman, juga dilarang untuk
menghalalkan (menjadi muhallil), sebagaimana yang telah Allah sebutkan dalam
firman-Nya:

( ولا تتخذوا آيات الله هزوا )

“Dan janganlah kamu jadikan
hukum-hukum Allah sebagai permainan”. (QS. Al Baqarah: 231)

Dan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:

( ما بال أقوام يلعبون بحدود الله ويستهزؤن بآياته ، طلقتك ،
راجعتك ، طلقتك ، راجعتك )

“Ada apa gerangan suatu kaum
yang bermain-main dengan hukum-hukum Allah, dan mengolok-olok tanda-tanda
kekuasaan-Nya: talak dan rujukmu, talak dan rujukmu”.

Maka menjadi jelas bahwa
diharamkan bermain-main dengan hal tersebut”. (Al Fatawa al Kubro: 6/65)

Atas dasar itulah maka:

Jika seseorang menikahi
wanita, maka ia menjadi halal baginya dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh syari’at, rukunnya sempurna dan tidak ada penghalang, maka
pernikahan tersebut adalah sah dan berlaku juga hak dan kewajiban dalam
pernikahan.

Jika seorang laki-laki
menceraikan istrinya dengan perkataan, maka telah jatuh talaknya, meskipun
tidak berniat untuk menjatuhkan talak.

Adapun talak dengan tulisan
tanpa diucapkan, maka harus dirinci sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya pada jawaban soal nomor: 72291.

Kedua:

Menikah dengan wanita eropa
tersebut dengan tujuan mendapatkan kependudukan lalu akan menceraikannya di
kemudian hari adalah perbuatan yang diharamkan, telah kami sebutkan fatwa
Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz tentang haramnya perbuatan ini pada jawaban soal
nomor: 2886.

Yaitu, jika ia menikahinya
dengan tidak melengkapi syarat nikah, seperti tidak adanya wali, atau ada
penghalang lain yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti kalau ia telah
berzina dan belum bertaubat, atau bukan wanita ahli kitab, maka menikahinya
adalah haram, dan pernikahan tersebut adalah batal.

Namun jika ia menikahinya
dengan sempurna rukun dan syaratnya, tidak ada penghalang, maka
pernikahannya sah dan berlaku semua tanggung jawab rumah tangga, dan haram
berniat untuk menceraikannya.

Ketiga:

Perbuatan buruk tersebut,
yaitu; dengan berusaha mendapatkan surat cerai dari istri pertamanya,
kemudian menikah dengan istri keduanya untuk mendapatkan kewarganegaraan
kemudian menceraikannya, menyebabkan dua efek negatif yang lain:

1.Hanya
untuk trik mendapatkan tujuan tertentu, berpura-pura, bersaksi palsu, yaitu;
dengan menipu negara tertentu agar mendapatkan kependudukan, ini hukumnya
adalah haram.

2.
Dengan talak dan nikah yang pura-pura ia menginginkan untuk tinggal di
negara kafir, padahal agama kita telah melarang untuk tinggal di negara
kafir tanpa adanya kebutuhan tertentu; karena akan membahayakan agama dan
akhlak kita, baik bagi personal maupun anggota keluarga.

Dari Jabir bin Abdullah
–radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أَنَا بَرِيءٌ مِن كُلِّ مُسلِمٍ يُقِيمُ بَينَ أَظهُرِ
المُشرِكِينَ
)

رواه أبو داود ( 2645 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود

” .

“Saya berlepas diri dari
setiap muslim yang bertempat tinggal di tengah-tengah orang musyrik”. (HR.
Abu Daud 2645 dan dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Abu Daud”)

Dan telah disebutkan
sebelumnya penjelasan dalam masalah ini pada jawaban soal nomor:
27211.

Maka sebagai nasehat bagi
seluruh saudara kami agar mereka semua bertaqwa kepada Allah –ta’ala- yang
berkaitan dengan akad-akad yang disyari’atkan, dan tidak menjadikannya
sebagai alat untuk mendapatkan tujuan duniawi, apalagi jika tujuannya adalah
haram maka lebih utama untuk dicegah. Dan hendaklah mereka bertaqwa kepada
Allah –ta’ala- (untuk menjaga) istri-istri dan anak-anak mereka dan
hendaklah mereka merenungi bahwa bisa jadi karena perbuatannya akan
menyebabkan keluarga mereka mengalami kesulitan hidup yang nyata atau tidak
mendapatkan hak-hak mereka dan lain sebagainya dari semua bentuk kerusakan
yang menjadi dampak dari akad-akad dengan cara yang tidak dibenarkan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android