Unduh
0 / 0
1548212/08/2007

Menghentikan Umrah, Kemudian Setelah Sekian Tahun Menyempurnakannya. Apakah Kewajibannya Terkait Larangan-Larangan Ihram

Pertanyaan: 104178

Seseorang melakuakan umrah untuk pertama kali pada usia 16 tahun. Kemudian dia thawaf. Setelah itu dia melepas pakaian ihramnya dan tidak menyempurnakan umrahnya. Kemudian dia tahu bahwa umrahnya harus disempurnakan. Setelah mengetahui demikian setelah sekian tahun, maka dia memakai kain ihramnya dan menyempurnakan umrahnya.

Pertanyaan: Apa yang diwajibkan atasnya sekarang dari sisi kafarat dan berapa banyak jumlahnya jika memang ada kafarat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang
telah ihram untuk umrah, harus disempurnakan. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala,

وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ   (سورة البقرة: 196)

Seorang yang
berihram, tidak berhak membatalkan umrahnya, kecuali jika dia telah
menetapkan syarat, lalu dia terhalang untuk menyempurnakan umrah, atau
terhalang musuh atau sakit. Menetapkan syarat adalah dengan mengucapkan,

اللهم محلِّي حيث حبستني

Ya Allah,
tempat tahallulku adalah di tempat aku tertahan.

Siapa yang
telah ihram, kemudian thawaf, lalu dia tidak bersedia meneruskan umrahnya,
maka dia tetap dalam keadaan umrah, dan tidak dianggap tahallul kecuali
dengan menyempurnakannya.

Jika orang yang dimaksud kembali setelah dia
mengetahui kewajiban menyempurnakan umrah, walaupun setelah sekian tahun,
kemudian dia memakai kain ihramnya dan menyempurnakan umrahnya, maka dengan
itu dia dapat tahallul, dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya atas
pelanggaran ihram yang dia lakukan karena tidak tahu atau lupa.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melakukan
umrah, kemudian dia membatalkan umrahnya, lalu setelah beberapa hari dia
meneruskan umrahnya, apakah perbuatannya dibenarkan?
Dan bagaimana hukum atas
larangan-larangan ihram yang dia lakukan?

Beliau menjawab:

“Perbuatannya itu tidak benar, karena apabila seseorang telah
mulai umrah atau haji, dia diharamkan membatalkannya begitu saja kecuali
karena sebab syar’i. Allah Ta’ala berfirman,

وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي  (سورة
البقرة: 196)

Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang
oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Maka
wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla atas apa yang dia
perbuat. Umrah yang dia lakukan kemudian sah, karena meskipun dia batalkan,
sesungguhnya umrahnya tidak batal, dan ini merupakan kekhususan haji dan
umrah. Seandainya orang yang melakukan umrah, di tengah umrah dia niat
membatalkan umrahnya, maka umrahnya tidak batal, atau niat membatalkan haji,
saat dia ihram haji, maka hajinya tidak batal.
Karena itu ulama berkata, “Ibadah ini tidak tertolak dengan
penolakan.”

Berdasarkan hal tersebut maka kami katakan bahwa wanita
tersebut masih dalam keadaan ihram sejak dia memantapkan niat hingga dia
menyempurnakan umrahnya. Niatnya untuk
membatalkan umrahnya tidak berpengaruh. Dia tetap dalam keadaan umrah.

Kesimpulan
jawaban: Terkait dengan wanita tersebut maka kami katakan bahwa umrahnya sah.
Dia tidak boleh mengulangi lagi perbuatannya membatalkan ihram. Karena kalau
dia membatalkan ihramnya, dia tetap tidak terbebas darinya. Adapun
larangan-larangan yang dia perbuat, misalnya sang suami menjimaknya,
sedangkan jimak dalam ibadah ini merupakan pelanggaran terberat, maka dia
tidak memiliki kewajiban apa-apa, karena dirinya tidak tahu. Semua orang
yang melakukan pelanggaran ihram karena tidak tahu, atau lupa atau dipaksa,
maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin,
21/351)

Sebagai
tambahan, lihat jawaban soal no. 3522 dan
39026.

Akan
tetapi, anda sebutkan dalam pertanyaan anda bahwa dia tidak menyempurnakan
umrahnya kecuali setelah dia mengetahui kewajiban menyempurnakannya setelah
sekian tahun. Ini merupakan kelalaian dan pelanggaran terhadap
batasan-batasan Allah Ta’ala.

Maka, dia
wajib membayar fidyah atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama
waktu tersebut. Setiap satu
pelanggaran dikenakan satu fidyah walaupun dilakukan berulang-ulang. Maka
dia harus dikenakan fidyah memakai pakaian berjahit, jika dia memakai
wewangian, dia kenakan fidyah yang lain. Dia juga harus membayar fidyah
karena mencukur rambut, juga dikenakan fidyah karena memotong kuku.

Untuk mengetahui larangan-larangan ihram, lihat jawaban soal
no. 11356. Jika dia melakukan jimak terhadap
isterinya dalam masa itu, maka dia harus membayar fidyah jimak, dan rusaklah
umrahnya. Maka dia harus mengqadhanya. Tidak gugur dengan itu kewajiban
fidyahnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dia lakukan.

Fidyah itu adalah; Menyembelih seekor kambing yang diberikan
kepada kaum fakir tanah haram, atau berpuasa tiga hari, atau memberi makan 6
orang miskin, setiap orang miskin diberikan setengah sha gandung, atau beras
atau lainnya. Setengah sha sama dengan sekilo setengah kurang lebih.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android