Bagaimana hukumnya memakai pakaian yang ada gambarnya ?
Hukum Memakai Pakaian Yang Ada Gambarnya
Pertanyaan: 10439
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh bagi seseorang memakai pakaian yang ada gambar binatang atau manusia dan tidak boleh juga memakai sorban putih atau merah-putih atau yang serupa dengannya yang ada gambar manusia atau hewannya; karena Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah ditetapkan riwayat dari beliau bahwa beliau bersabda:
إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة
“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang ada gambarnya”.
Oleh karenanya kami berpendapat hendaknya seseorang tidak mengoleksi poto yang katanya untuk kenang-kenangan. Bagi orang yang mempunyai gambar-gambar untuk kenang-kenangan bahwa yang diwajibkan baginya agar merusaknya baik yang telah digantung di dinding atau yang ditaruh di album, atau di tempat lainnya; karena keberadaannya akan menjadikan penghuni rumah terhalang dari masuknya malaikat ke rumah mereka, dan hadits yang telah kami isyaratkan ini telah dinyatakan shahih dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-,
wallahu A’lam.
Refrensi:
Fatawa Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, untuk majalah Ad Dakwah, edisi: 54/1765