Apakah dibolehkan memberikan zakat kepada seseorang padahal belum memastikan kelayakannya?
Memberikan Zakat Kepada Seseorang Padahal Belum Memastikan Kelayakannya
Pertanyaan: 106440
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Diharuskan berusaha ketika mengeluarkan zakat agar diberikan kepada orang yang telah diketahui atau dalam persangkaan kuat dia berhak menerimanya. Jangan meremehkan soal ini. Telah ada penjelasan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam jawaban soal no. 46209 .
Maka kalau dia memberikan zakat kepada seseorang namun tidak dalam persangkaan kuat bahwa orang itu berhak menerima zakat, maka tidak diterima dan dia harus ulangi mengeluarkannya lagi.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah mengatakan, “Yang benar adalah zakat diterima kalau diberikan kepada orang yang dalam persangkaan kuat layak menerimanya setelah diteliti dengan benar ketika ragu. Kalau dalam persangkaan kuatnya bahwa orang ini layak menerimanya, lalu diberikan kepadanya, maka hal itu diterima.” (Syarhul-Kafi)
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait