Sebelum Ramadhan, seorang wanita menderita stroke namun masih sadarkan diri. Ia masih bisa shalat dan berbicara dengan orang-orang yang ada di sekitarnya. Ketika Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, tiba-tiba ia tidak sadarkan diri secara total. Akan tetapi para dokter mengatakan bahwa sekalipun tidak bisa bergerak tapi ia masih bisa mendengar. Kemudian ia meninggal dunia di bulan Ramadhan. Apakah wajib atasnya kafarah?
0 / 0
2,84319/05/2016
Pingsan Di bulan Ramadhan Kemudian Meninggal Dunia
Pertanyaan: 106449
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Wanita yang menderita stroke sebelum Ramadhan ini kemudian tidak sadarkan diri di bulan Ramadhan, maka ia diharuskan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya. Karena menurut pendapat yang sahih, ketidaksadaran-diri tidak bisa menggugurkan kewajiban berpuasa, hanya menggugurkan kewajiban shalat. Jika seseorang tidak sadarkan diri tanpa ia kehendaki selama dua atau tiga hari maka tidak ada kewajiban shalat atasnya. Lain halnya jika ia tidak sadarkan diri karena kehendaknya sendiri, misalnya karena mengkonsumsi narkoba, maka ia diwajibkan qadha. Demikian.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam