Seorang wanita dilarang oleh para dokter untuk berpuasa karena sakit jantung yang dideritanya diperkirakan tidak ada harapan sembuh. Maka ketika itu, dia berbuka dan memberikan fidyah dari setiap hari yang dia tidak berpuasa secara langsung. Kemudian kehendak Allah menentukan berkat kemajuan ilmu kedokteran, dilakukan operasi di katup jantungnya dan operasi berjalan sukses, Alhamdulillah. Akan tetapi sekian waktu lamanya dia berada dalam pengawasan dan terapi yang kontinyu. Kini setelah kesehatannya membaik dan mungkin baginya untuk melakukan kembali puasa untuk mengganti puasa-puasa di bulan Ramadan lalu, maka dia bertanya-tanya, bagaimana halnya hari-hari Ramadan lalu yang dia tidak lalui dengan berpuasa? Apakah dia harus mengqadha puasa yang terlewatkan dan jumlahnya mencapai kira-kira 180 hari atau sebanding 6 bulan berturut-turut. Ataukah cukup baginya mengeluarkan fidyah ketika itu sudah dapat dikatakan mengganti puasanya?
0 / 0
5,42916/06/2013
AWALNYA MENGALAMI SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH, NAMUN TERNYATA KEMUDIAN SEMBUH
Pertanyaan: 106478
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Apa yang dia keluarkan berupa fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dianggap sah, dan tidak wajib baginya mengqadha bulan-bulan yang telah lewat. Karena ketika itu dia uzur dan telah melakukan apa yang merupakan kewajibannya pada saat itu.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam