0 / 0
25,44105/07/2011

PUASA QADHA TANPA IZIN SUAMI

Pertanyaan: 106484

Apa hukum seorang wanita yang berpuasa qadha Ramadan tanpa izin suami. Alasannya adalah malu memberitahu suami tentang hal tersebut. Jika hal tersebut tidak boleh, apakah dia harus membayar kafarat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

"Diwajibkan bagi seorang wanita melakukan puasa qadha dari hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan, walaupun tanpa sepengetahuan sang suami. Dalam puasa wajib tidak diwajibkan bagi seorang wanita untuk menunggu izin dari suaminya. Maka puasa yang anda sebutkan itu sah. Adapun selain puasa wajib, maka seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya ada di hadapannya kecuali jika dia memberi izin. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang wanita berpuasa, selain puasa Ramadan, sementara sang suami ada di hadapannya, kecuali jika dia mengizinkan.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android