Apa hukum seorang wanita yang berpuasa qadha Ramadan tanpa izin suami. Alasannya adalah malu memberitahu suami tentang hal tersebut. Jika hal tersebut tidak boleh, apakah dia harus membayar kafarat?
0 / 0
25,44105/07/2011
PUASA QADHA TANPA IZIN SUAMI
Pertanyaan: 106484
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
"Diwajibkan bagi seorang wanita melakukan puasa qadha dari hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan, walaupun tanpa sepengetahuan sang suami. Dalam puasa wajib tidak diwajibkan bagi seorang wanita untuk menunggu izin dari suaminya. Maka puasa yang anda sebutkan itu sah. Adapun selain puasa wajib, maka seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya ada di hadapannya kecuali jika dia memberi izin. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang wanita berpuasa, selain puasa Ramadan, sementara sang suami ada di hadapannya, kecuali jika dia mengizinkan.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam