Apakah sopir angkutan ditolerir untuk meninggalkan mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq?
0 / 0
1,64220/08/2018
Apakah Sopir Bus Angkutan Dibolehkan Meninggalkan Mabit Di Mina?
Pertanyaan: 106572
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Masalahnya dilihat; Apakah supir itu sibuk dengan kendaraannya untuk keperluan jamaah haji atau bukan? Jika terkait dengan kepentingan jamaah haji, maka tidak mengapa. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi para penggembala mabit di Mina. Akan tetapi jika tidak ada kaitannya dengan kepentingan jamaah haji, maka dia harus mabit di Mina.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/239)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam