Apakah ada usia tertentu hewan hadyu, sehingga tidak boleh disembelih jika umurnya kurang dari itu? Apakah makna firman Allah Ta’ala,
فما استيسر من الهدي
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 19)
Umur Yang Wajib Dimiliki Oleh Hewan Hadyu (Dam) dan Kurban
Pertanyaan: 106597
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
“Dalil-dalil syariat menunjukkan bahwa umur hewan yang berlaku jika dia domba adalah enam bulan, sedangkan jika kambing jawa, adalah jika telah berusia setahun. Sedangkan sapi, adalah yang berusia dua tahun, sedangkan onta yang berumur lima tahun. Yang umurnya di bawah itu tidak sah sebagai hadyu dan hewan kurban. Inilah yang dianggap sebagai ‘hadyu yang mudah didapat.’ Karena dalil dalam Al-Quran dan Sunah menafsirkan satu sama lain.”
Wabillahittaufiq wa shallallahu ala nabiyyina muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Allajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Qu’ud.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’ (11/376)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam