Orang tua istriku terkena pendarahan dan berbagai gumpalan di otak. Semoga Allah memberi kesehatan kepada kami dan anda semua. Beliau tidak bergerak dan lumpuh total. Terkadang dapat mengangkat segelas air dengan bantuan untuk diminumnya. Dan tetap memegang gelas sejam kalau kami lupa karena tidak sadar kalau beliau telah minum. Ingatannya mungkin sudah hilang. Para dokter sepakat bahwa tidak mungkin sembuh kecuali hanya dari Allah. beliau dalam kondisi seperti ini, dan kondisinya memburuk sejak enam tahun alhamdulillah. Tidak cukup hanya dengan obat-obatan sehari-hari begitu juga dengan pengobatan tradisonal. Hal ini mengeluarkan ribuan (riyal) setiap bulan. Beliau tidak shalat sejak saat itu. pergi ke kamar mandi dibopong. Hidup sejak setahun atau lebih dengan membawa kantong kencing dan tidak dapat mengendalikan kencing atau berak. Sampai menjadi perhatian kami, mencoba dengan memberi arahan agar memberi tahukan kepada kami dengan isyarat. Tidak berbicara dan ingatannya tidak lebih hanya mengetahui keberadaan kami dan terlihat mimik wajahnya ketika mendengarkan cerita sedih. Kami berusaha dengan beliau agar dapat melakukan shalat meskipun dengan kedua (isyarat) kedua matanya. Akan tetapi tidak tahu dan tidak ingat ayat-ayat, tasyahud dan jumlah rakaat untuk setiap shalat fardu. Apakah ada kaffaroh untuk shalat, atau lebih khusus untuk puasanya? Apakah beliau termasuk dalam cakupan sakit yang disebutkan dalam kondisi kaffaroh orang puasa dan keluarganya harus memberi makan kepada satu orang miskin untuk sehari? Atau termasuk dalam kategori orang gila atau ada kelainan yang tidak ingat sehingga gugur kewajiban puasa dan shalat?
TERKENA PENDARAHAN DAN LUKA BERBAGAI GUMPALAN DI OTAK, APAKAH DIHARUSKAN BERPUASA?
Pertanyaan: 107885
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Barangsiapa yang hilang ingatan atau berubah akalnya sehingga tidak sadar, maka telah jatuh (kewajiban) puasa dan shalat. Tidak ada kaffaroh baginya, karena diantara syarat taklif (terkena beban kewajiban) adalah sehatnya akal.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ) رواه أبو داود (4403) والترمذي (1423) والنسائي (3432) وابن ماجه (2041) قَالَ أَبُو دَاوُد : رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ : ( وَالْخَرِفِ ) .
‘Diangkat pena (kewajiban) dari tiga (golongan), orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi (dewasa). Dan orang gila sampai berakal (sehat). HR. Abu Dawud, 4403. Tirmizi, 1423. An-Nasa’i, 3432. Ibnu Majah, 2041. Abu Dawud berkata, ‘Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari AL-Qosim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan di dalamnya ada tambahan, ‘Tua rentah yang hilang ingatan.’
Hadits dishohehkan Al-Albany di shoheh Abu Dawud.
Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, ‘kata ‘Ak-Khorif’ adalah dari Al-Khorofa yaitu rusak pikiran karena tua. Subki berkata, ‘Hal itu mengandung lebih dari tiga (golongan tadi) dan ini yang benar. Maksudnya disini adalah orang tua renta yang hilang ingatan karena tua. Karena orang tua renta terkadang bercampur akalnya yang menghalangi untuk dapat membedakan. Dan mengeluarkannya dari taklif (beban kewajiban). Tidak dinamakan gila. Tidak dikatakan dalam hadits, ‘Sampai berakal. Karena kebanyakan tidak dapat sembuh sampai meninggal dunia. Kalau sekiranya pada sebagian waktu kembali kesadarannya (akalnya), maka taklif (beban kewajibannya) tergantung dengannya. ‘ selesai dengan ringkasan. Silahkan melihat kitab ‘AL-Asybah Wan Nadhoir’ karangan Syuyuti hal. 212.
Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Tidak diwajibkan melaksanakan puasa kecuali dengan syarat, yang pertama, berakal. Kedua, baligh. Ketiga, Islam. Keempat, mampu. Kelima, bermukim. Keenam, tidak ada haid dan nifas bagi para wanita.
Pertama, berakal. Kebalikannya hilangnya akal. Baik hilang akal karena tua yakni tua renta. Atau kecelakaan yang menghilangkan akal dan perasaannya. Dia tidak ada kewajiban apapun. Karena hilang akalnya. Dari sini, maka orang tua yang sampai pada batasan renta tidak ada kewajiban puasa dan tidak juga memberi makan. Karena tidak berakal. Begitu juga orang pingsan karena kecelakaan atau lainnya. Maka dia tidak ada kewajiban puasa juga tidak memberi makan. Karena dia tidak berakal. Selesai dari ‘Liqo’ Bab AL-Maftuh, 4/220.
Beliau juga mengatakan, ‘Barangsiapa yang hilang akalnya karena tua atau kecelakaan yang tidak ada harapan sembuh. Maka dia tidak diwajibkan berpuasa seperti orang tua renta yang sampai pada umur tidak jelas bicaranya. Maka dia seperti bayi tidak ada kewajiban berpuasa. Bagitu juga orang yang mendapatkan kecelakaan, sehingga hilang akalnya yang tidak ada harapan sembuh. Kalau ada harapan sembuh, karena pingsan saja. Kalau sadar, dia harus mengqodo’nya. Akan tetapi kalau akalnya hilang secara keseluruhan, maka dia tidak ada kewajiban puasa. Yakni ketika tidak berpuasa, tidak ada kewajiban fidyah baginya. Selesai dari ‘Syark AL-Kafi, dengan sedikit diedit.
Yang nampak, dia tidak ada kewajiban shalat dan puasa, tidak ada kewajiban memberi makan pengganti puasa.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam