Apakah Disunahkan Menyebutkan Syarat Bagi Yang Hendak Ihram Haji dan Umrah?
Apakah Disunahkan Menyebutkan Syarat Bagi Yang Hendak Ihram Haji dan Umrah?
Pertanyaan: 109241
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menetapkan syarat dalam haji adalah seseorang saat melakukan ihram dia berkata, ‘Jika ada sesuatu yang menghalangiku, maka tempat tahallulku di tempat aku terhalang.
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang syariat menetapkan syarat ini. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa perkara ini tidak bersifat mutlak, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan haji dan umrah namun tidak dinukil darinya bahwa beliau mnetapkan syarat, baik dalam haji ataupun umrah. Juga telah diketahui bahwa bersama beliau ada orang-orang sakit tapi beliau tidak mengajarkan mereka untuk menetapkan syarat.
Perhatikan Kaab bin Ajurah radhiallahu anhu saat melakukan Umrah Hudaibiyah, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan sakit, sementara kutu berjatuhan di wajahnya dari kepalanya. Maka Rasulullah shallallahua alaihi wa sallam bersabda, “Aku belum pernah melihat penyakit serupa seperti yang menimpa dirimu.” Lalu beliau memerintahkannya untuk menggundul kepalanya dan membayar fidyah, atau berpuasa atau memberi makan. Kisah ini cukup dikenal terdapat dalam Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) serta selainnya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa perkara ini disyariatkan secara mutlak, disunahkan bagi seseorang yang hendak ihram hendaknya menetapkan syarat, ‘Jika ada sesuatu yang menghalangiku, maka tempat tahallulku di tempat aku terhalang.’ Mereka beralasan bahwa seseorang tidak sepi dari adanya halangan yang dapat menghalanginya untuk menyempurnakan ihramnya sehingga dia harus tahallul. Maka jika dia telah menetapkan syarat, Allah memudahkan baginya untuk tahallul.
Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jika seseorang khawatir ihramnya akan terhalang, hendaknya dia menetapkan syarat, jika tidak khawatir, maka tidak disyariatkan.
Yang benar adalah bahwa menetapkan syarat tidak disyariatkan kecuali jika seseorang khawatir akan ada yang menghalanginya untuk menyempurnakan ibadahnya, misalnya dia mengalami sakit dan sakitnya semakin berat, sehingga dia tidak dapat menyempurnakan ihramnya, maka ketika itu hendaknya dia menetapkan syarat. Adapun jika tidak dikhawatirkan adanya penghalang, atau tidak khawatir ada yang menghalanginya untuk menyempurnakan ihramnya, maka dia tidak menetapkan syarat. Ini adalah pendapat yang dapat menggabungkan bebeerapa dalil.
Alasannya adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan umrah dan haji namun tidak menetapkan syarat dan beliau juga tidak mengatakan kepada orang-orang secara umum, ‘hendaklah kalian menetapkan syarat saat ihram.’ Akan tetapi, saat Dhibaah binti Zubari bin Abdulmuthalib radhiallahu anha bahwa dia ingin haji tapi mengeluh sakit, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
حجي واشترطي أن محلي حيث حبستني ، فإن لك على ربك ما استثنيت
“Lakukanlah (ihram) haji dan tetapkan syarat bahwa tempat tahallulku di tempat aku terhalang. Maka ketetapan tuhanmu untukmu adalah apa yang engkau kecualikan.”
Siapa yang kondisinya seperti itu, maka hendaknya dia menetapkan syarat. Siapa yang kondisinya tidak seperti itu, hendaknya dia tidak menetapkan syarat.”.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam