0 / 0

APAKAH SUAMI YANG KAYA DIHARUSKAN MENANGGUNG BIAYA HAJI ISTRINYA

Pertanyaan: 109333

Seorang istri tidak memiliki biaya haji, sedangkan suaminya kaya. Apakah (suaminya) diharuskan secara agama membiayai hajinya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang suami tidak diharuskan membiayai haji istrinya meskipun dia kaya, kecuali kalau dia ingin berbuat baik kepadanya. Sementara istrinya tidak diharuskan haji, kalau dia tidak memiliki kemampuan dalam hal biaya.

Wabilahit taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/35)

Terdapat dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah juga, 11/94:

"Seorang suami tidak diwajibkan membiayai haji istrinya sebagaimana kewajibannya  membiayai makan, pakaian dan tempat tinggalnya. Akan tetapi, jika dia membiayainya, maka itu sekedar  kebaikan dalam bersikap dan akhlak yang mulia. Diwajibkan (suami) memberi nafkah kepada istrinya saat dia safar, sebanding dengan biaya yang dia berikan saat menetap."  

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android