Apakah Wanita Boleh DIwakilkan Melempar (jumrah) Karena Takut Berdesak-desakan?
Pertanyaan: 109339
Apakah wanita (dibolehkan) untuk diwakilkan melempar jumrah, karena penuh sesak?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Alhamdulilah
Apabila
kondisi sangat sesak dan dikhawatirkan seorang wanita, dia tidak dibolehkan
masuk ke dalamnya. Karena hal itu membuatnya kepayahan dan dia akan melempar
jumrah dalam kondisi tidak sadar karena saking sesaknya. Misalnya jika dia
ingin ta’ajul (nafar awal, bersegera menyelesaikan haji) dalam dua hari.
Maka dia diharuskan melempar setelah matahari tergelincir dan segera
meninggalkan (Mina). Seorang wanita tidak akan mungkin (melakukannya).
Karena sangat berbahaya. Maka kami katakan dalam kondisi seperti ini,
“Wakilkan (melempar) dan tidak apa-apa. Adapun (dalam kondisi) selain itu,
contohnya di hari kesebelas. Dia bisa mengakhirkan melempar dari tergelincir
sampai Ashar atau malam. Bahkan dibolehkan sampai fajar, Alhamdulillah
masalahnya luas.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/122).
Para ulama
yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Apakah
dibolehkan kami mewakilkan para wanita untuk melontar jumrah pada masa
sekarang, sebabnya karena sangat sesak?”
Mereka
menjawab,
“Allah
berfirman, “Allah menginginkan kemudahan bagi kamu semua dan tidak
menginginkan kesulitan bagi kamu semua.”
Allah
Berfirman, “Allah tidak menginginkan dalam agama ini untuk kamu semua
kesusahan.”
Kesulitan dan
kepayahan dihilangkan dalam syariat ini dengan dua ayat tersebut dan ayat
yang semakna denganya. Para wanita berbeda kondisinya. Ada yang hamil,
sangat gemuk, kurus, sakit, tua renta. Di antara mereka ada juga yang kuat.
Kalau wanita yang mempunyai uzur tadi yang disebutkan dan semisal itu, maka
dibolehkan untuk diwakilkan. Hal itu tidak ada masalah. Orang yang
mewakilkan, tidak dibolehkan melakukan pelemparan jumrah kecuali dengan
izinnya. Sehingga dia melempar untuk dirinya kemudian untuk orang lain.
Sementara (wanita) yang kuat, kalau ada kepayahan yang tidak biasa, dia
dibolehkan untuk diwakilkan seperti cara yang tadi disebutkan. Dilemparkan
untuknya setelah orang yang mewakilkan melempar untuk dirinya. Orang yang
mewakilkan untuk melemparkan orang lain harus dari jamaah haji.
Wabillahittaufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh
Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Mani
Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, (11/283).
Ada tambahan
juga, (11/284), “Dalam kondisi penuh sesak, seorang wanita dibolehkan
mewakilkan orang lain untuk melempar jumrah, meskipun hajinya adalah haji
wajib. Hal itu dibolehkan apabila sakit, lemah, menjaga kandungan jika
mengandung dan untuk menjaga kehormatannya agar tidak tercemar karena
berdesak-desakan.
Wabillahit
taufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan para shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul
Aziz bin Abdullah Bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan,
Syekh Abdullah Mani’.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam