Sebagian suami mengkhawatirkan keadaan isteri-isterinya akibat situasi sangat sesak saat melempar jumrah, maka mereka berhenti di jamarat. Jika kondisi jamarat padat, mereka mewakili isteri-isteri mereka untuk melontar, jika kepadatan sudah berkurang, maka isteri-isteri mereka melontar langsung. Apakah mereka boleh melontar apabila melontar apabila kepadatan sudah berkurang ataukah cukup suami-suami mereka melontar untuk mereka saat kondisi sangat padat?
0 / 0
2,89727/09/2015
Jika Seorang Wanita Melakukan Nafar Awal, Tidak Mengapa Baginya Mewakilkan Seseorang Apabila Sangat Padat
Pertanyaan: 109342
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
“Jika kepadatannya dapat dipastikan, misalnya pada hari keduabelas sedangkan mereka condong untuk mengambil nafar awal (keluar Mina tanggal 12) dan tidak mungkin bagi mereka untuk menundanya hingga kepadatan berkurang, maka tidak mengapa baginya mewakilkan seseorang, bahkan dia harus mewakilkan dalam kondisi seperti itu, karena masuk dalam kepadatan dapat menimbulkan bahaya baginya.
Adapun hari-hari yang tersisa, dimungkinkan baginya untuk menundanya hingga akhir malam sehingga memudahkan baginya.”.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam