Unduh
0 / 0
11,03913/12/2007

Mengumpulkan Kulit Hewan Kurban Dan Menjualnya Lalu Uangnya Disedekahkan

Pertanyaan: 110665

Sebuah panitia di sebuah masjid mengumpulkan kulit hewan kurban lalu menjualnya ke pabrik kulit kemudian uangnya digunakan untuk membangun masjid. Mereka berdalil bahwa kebanyakan orang sekarang tidak membutuhkan kulit dan mereka membuangnya, apakah hal tersebut dibolehkan? Apakah boleh seseorang memberikan kulit kurban kepada orang yang dia ketahui sebelumnya bahwa mereka akan menjualnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak boleh bagi orang yang berkurban untuk menjual kulit
hewan kurban, karena dengan dikurbankan hewan tersebut dengan semua
bagiannya adalah milik Allah. Apa yang sudah menjadi milik Allah tidak boleh
mengambil gantinya. Karena itu, hewan kurban tidak boleh dibagi tukang
menyembelihnya dengan tujuan sebagai upah.

Imam Bukhari (1717) dan Muslim (1317) meriwayatkan dari
Ali radhiallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku untuk membagi-bagikan sembelihan onta (kurban) dan
mensedekahkan daging dan kulitnya dan agar aku tidak memberikan tukang
potong darinya.” Dia berkata, “Kami memberinya dari kami.”

Berkata (pengarang) dalam kitab Zadul Mustaqni, “Kulitnya
tidak boleh dijual, tapi boleh dimanfaatkan.”

Syekh Ibnu Utsaiin rahimahullah berkata dalam Syarahnya
(7/514), “Ucapannya ‘tidak boleh dijual kulitnya’ setelah disembelih, karena
hewan tersebut semua bagiannya telah ditetapkan untuk Allah. Apa yang sudah
ditetapkan untuk Allah, maka tidak boleh diambil imbalan darinya. Dalilnya
adalah hadits Umar bin Khatab radhiallahu anhu, bahwa dia pernah memberikan
seseorang seekor kuda untuk digunakan berjihad. Akan tetapi orang yang
mengambilnya menyia-nyiakan kuda tersebut dan tidak merawatnya. Maka Umar
minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membelinya karen
dia kira bahwa orang itu akan menjualnya dengan murah. Maka Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda, “Jangan dibeli walau dia menjual dengan harga
satu dirham.” Sebabnya adalah bahwa dia telah mengeluarkannya karena Allah
dan sesuatu yang telah dikeluarkan seseorang karena Allah, maka tidak boleh
ditarik kembali. Karena itu, tidak boleh bagi orang yang sudah meninggalkan
negeri syirik untuk kembali lagi dan tinggal di sana. Karena dia telah
keluar karena Allah dari negeri yang dia cintai, maka hendaknya dia tidak
kembali kepada yang dia cintai jika meninggalkannya karena Allah Ta’ala.
Juga karena kulit merupakan bagian dari binatang yang hidup seperti daging
(maksudnya tidak boleh dijual sebagaimana dagingnya tidak boleh dijual).”

Adapun perkataan, “Tidak ada sesuatupun darinya.” Maksudnya
adalah tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari hewan kurban, seperti
jantung, kaki, kepala, isi perut atau semacamnya. Alasannya adalah
sebagaiman telah disebutkan.”

Demikian telah diketahui bahwa adalah memanfaatkan kulit atau
mensedekahkannya kepada yang berhak dari kalangan fakir miskin.

Seandainya kulitnya telah disedekahkan kepada orang fakir,
lalu orang fakir tersebut menjualnya, maka hal itu tidak mengapa bagi mereka
berdua.

Syekh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hafizahullah berkata,
“Adapun jika ada perusahaan yang membeli kulit tersebut di tempat
penyembelihan, lalu kulitnya diberikan kepada fakir, lalu sang fakir
menjualnya ke syarikah tersebut, maka hal itu dibolehkan.” (Syarah Zadul
Mustqni)

Kedua:

Adapun menjual kulitnya lalu uangnya disedekahkan, para ulama
berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang membolehkan, dan ini merupakan
mazhab Hanafi serta salah satu riwayat dalam mazhab Ahmad. Sementara jumhur
ulama melarangnya.

Dikatakan dalam kitab “Tabyinul Haqaiq” (6/9), “Seandainya
dijual dengan beberapa dirham lalu disedekahkan, maka hal itu dibolehkan,
karena hal itu juga termasuk ibadah seperti sedekah dengan kulit atau
daging.”

Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam Tuhfatul Maududu Bi
Ahkamil Maulud, hal. 89, “Abu Abdillah bin Hamdan berkata, ‘Dibolehkan
menjual kulitnya, isi perutnya, kepalanya lalu uangnya disedekahkan. Hal ini
dinyatakan secara jelas oleh Imam Ahmad. Al-Khallal berkata, “Telah
dikabarkan kepadaku Malik bin Abdul Hamid, bahwa Abu Abdullah (Imam Ahmad)
berkata, ‘Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi.” Ishaq bin Manshur
berkata, aku bertanya kepada Abu Abdillah, ‘Apa yang kita lakukan terhadap
kulit hewan kurban?’ Dia berkata, ‘Manfaatkan dan uangnya disedekahkan?’ Aku
bertanya, ‘Dijual dan disedekahkan?’ Dia berkata, ‘Ya, sebagaimana hadits
Ibnu Umar.”

(Lihat Al-Inshaf, 4/93)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam ‘Nailul Authar’
(5/153), “Mereka sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula
dengan kulitnya. Sementara Al-Auzai, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan salah satu
pandangan dalam mazhab Syafii membolehkannya. Mereka berkata, ‘Hendaknya
uangnya disalurkan sebagaimana penyaluran hewan kurban.”

Karena itu, tidak mengapa memberikan kulit hewan kurban ke
lembaga sosial yang akan menjualnya dan uangnya akan disedekahkan. Ini
termasuk proyek yang bermanfaat. Karena kebanyakan orang tidak memanfaatkan
kulit hewan kurban. Maka menjualnya dan uangnya disedekahkan akan mewujudkan
manfaat yang dituju dalam syariat kurban, yaitu memberikan manfaat bagi kaum
fakir. Yang penting terhindar dari larangan, yaitu orang yang berkurban
mendapatkan ganti dari sesuatu yang telah dia kurbankan.

Peringatan, hewan kurban diberikan kepada orang kaya sebagai
hadiah. Jika seseorang yang berkurban memberikan kulit kurban kepada lembaga
sosial yang mengumpulkannya sebagai hadiah, maka hal itu tidak mengapa.
Kemudian lembaga itu menjualnya dan mensedekahkan uangnya untuk
proyek-proyek sosial yang mereka kehendaki.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android