Apakah Boleh Jika Yang Berkurban Sapi Kurang Dari Tujuh Orang?
Apakah Boleh Jika Yang Berkurban Sapi Kurang Dari Tujuh Orang?
Pertanyaan: 111322
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dibolehkan tujuh orang bergabung untuk berkurban sapi. Hal tersebut telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 45757
Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, meskipun cukup baginya satu ekor kambing.
Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitab Al-Umm, 2/244, “Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianngap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah jika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.”
Al-Kasani berkata dalam ‘Bada’i Ash-Shana’i’, 5/71, “Tidak diragukan lagi bolehnya berkurban dengan onta atau sapi oleh kurang dari tujuh orang, misalnya yang bergabung adalah dua orang, atau tiga orang atau empat atau lima atau enam untuk satu onta dan sapi. Karena, jika sepertujuh dibolehkan, maka lebih dari itu dibolehkan, apakah yang bergabung itu sepakat dengan jumlah bagiannya masing-masing atau tidak. Misalnya yang satu berkurban setengahnya, sedangkan yang lain sepertiganya, yang lainnya seperenamnya, yang penting tidak kurang dari sepertujuh.” .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait