Unduh
0 / 0

Bekerja Di Riyadh Tapi Memiliki Rumah Di Khulais. Dimana Ihramnya?

Pertanyaan: 111778

Saya niat menunaikan haji tahun ini insya Allah. Pertanyaan saya adalah darimana saya memulai ihram? Karena saya bekerja di Riyadh dan saya tinggal di apartemen bersama isteri. Pada waktu-waktu libur seperti liburan haji, atau liburan Idul Fitri, saya selalu pergi ke kampung kami di Khulais yang terletak dekat dengan Mekah dan saya tinggal di rumah yang saya miliki. Apakah saya ihram dari rumah saya di Khulais dan tidak melalui miqat manapun atau aku harus ihram dari miqat, atau bagaiamana?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang memiliki dua tempat tinggal, salah satunya di luar miqat
sedangkan yang kedua di dalam miqat, sedangkan dia telah rencana untuk
berangkat ke Mekah dengan niat menunaikan haji, maka dia boleh ihram
berdasarkan tempat tinggalnya yang jauh atau yang dekat. Akan tetapi lebih
utama jika dia ihram berdasarkan tempatnya yang jauh.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika orang yang melakukan haji Tamattu
memiliki dua kampung; yang dekat dan yang jauh, maka dia boleh ihram dari
yang dekat. Al-Qadhi berkata, “Hukumnya berdasarkan kampung yang lebih lama
ditinggali.” (Al-Mughni, 3/246)

Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi, dan ini pendapat mazhab Syafii.  

Dikatakan dalam Tuhfatul Muhtaj (4/151), “Siapa yang memiliki
dua tempat tinggal, yagn satu dekat dengan haram dan yang satunya lagi jauh
dari haram, maka yang berlaku adalah yang lebih lama ditinggali.”

Syekh Bin Baz rahimahullah ditanya, “Saya adalah siswa yang
belajar di wilayah timur. Sedangkan keluarga saya di Jedah. Saya ingin
melaksanakan haji. Darimana saya ihram? Apakah dari Qarnal Manazil atau
tempat tinggal saya di Jedah?

Beliau menjawab, “Anda dapat memilih selama anda masih
termasuk penduduk Jedah yang berada di dalam wilayah miqat.
Jika anda ihram dari Qarnal Manazil, maka
itu lebih utama, karena anda adalah orang yang datang dan anda mengambil
yang lebih sempurna dan lebih hati-hati. Jika anda ingin menemui keluarga,
lalu anda ihram dari sana, maka hal itu tidak mengapa.”

Majmu Fatawa Bin Baz, 17/54.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android