Unduh
0 / 0

Apakah Istri Yang Sedang Haid dan Nifas Juga Mendapatkan Giliran Pembagian Hari ?

Pertanyaan: 111871

Apakah diwajibkan bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu, juga membagi hari kepada istrinya yang sedang haid dan nifas ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hukum asalnya tetap
diwajibkan bagi suami untuk membagi hari kepada keduanya; untuk mengamalkan
rasa keadilan kepada kedua istrinya.

Akan tetapi ‘urf (kebiasaan)
yang ada di banyak negara, bahwa seorang wanita pada saat melahirkan dia
akan tinggal di rumah ibunya selama 40 hari atau kurang dari itu sehingga
ibunya mempunyai kesempatan untuk membantunya (persalinannya), atau
terkadang malah ibunya yang mendatanginya dan menginap di rumahnya pada
kedua masa (haid dan nifas) tersebut. Maka dari itu tidak wajib mendapat
giliran hari, istri tersebut (biasanya) merelakan hak gilirannya.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir
as Sa’di –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah istri yang sedang
haid dan nifas wajib mendapatkan giliran pembagian hari ?”

Beliau menjawab:

“Yang telah dikenal dalam
madzhab Ahmad, tetap wajib mendapatkan pembagian hari dari suaminya; karena
semua wanita tersebut adalah istrinya. Namun yang benar dan sesuai dengan
realita bahwa istri yang sedang haid tetap mendapatkan pembagian hari,
sedangkan istri yang sedang nifas tidak wajib mendapatkan giliran hari;
karena urf (kebiasaan) nya berlaku demikian, dia pun merelakan haknya pada
kondisi nifas. Bahkan pada umumnya wanita yang sedang nifas tidak berkenan
mendapatkan giliran pembagian hari dari suaminya, pendapat ini salah satu
pendapat lain dalam madzhab Hambali”. (Fatawa Mar’ah Muslimah: 2/693)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android