Unduh
0 / 0

MEMBERIKAN SYARAT KEPADA SUAMI AGAR TIDAK MEROKOK, AKAN TETAPI DIA TIDAK KONSISTEN DENGAN SYARATNYA.

Pertanyaan: 111919

Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama

Merokok adalah haram. Karena hal itu dianggap
menyia-nyiakan harta serta berakibat buruk pada kesehatan dan berbahaya bagi
orang lain. Telah ada penjelasan hal itu dalam soal jawab no.
10922.

Kedua.

Apa yang telah disyaratkan kedua mempelai,
maka syarat tersebut asalnya adalah sahnya dan harus dilaksanakan, selagi
tidak berseberangan dengan agama.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alihi wa
sallam,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ
مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ (رواه البخاري، رقم 2721  ومسلم، رقم
1418)

“Syarat
yang lebih layak untuk ditepati adalah apa yang menhalalkan kemaluan.”
(HR. Bukhari, no. 2721. Muslim, 1418)

Kalau suami tidak melaksanakan syarat dan
tidak konsisten, maka wanita mempunyai hak untuk membatalkan akad (nikah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Jika calon istri mensyaratkan kepada calon suami agar menunaikan
shalat lima (waktu), atau konsisten dengan kejujuran dan amanah setelah akad
nikah, kemudian suami meninggalkannya, maka istri mempunyai hak untuk fasakh
(membatalkan akad).’ (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 219)

Semisal itu, kalau wanita mensyaratkan kepada
suaminya meninggalkan rokok, dan tidak meninggalkannya. Maka dia mempunyai
hak untuk membatalkan akad (fasakh).

Syekh
Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang wanita yang dipinang
seorang laki-laki dan dia mensyaratkan agar calonnya tidak merokok, kemudian
dia menyetujuinya sehingga dia menikahinya. Kemudian diketahui bahwa dia
merokok, maka bagaimana perkaranya?

Beliau menjawab, ‘Alhamdulillah, jika
perkaranya demikian, maka wanita tersebut boleh memilih antara membatalkan
pernikahannya atau tetap tinggal bersamanya.”

Fatawa Syaikh Muhammad Bin Ibrahim, 10/149.

Akan tetapi sebelum membatalkan pernikahan,
saya nasehatkan agar wanita tersebut berusaha memperbaiki suaminya dan
membantunya meninggalkan perkara yang diharamkan. Jika dia dapat istiqomah
dalam ketaatan, Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan hal terlarang
tersebut, maka hendaknya dia pertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Boleh
jadi tetap bersamanya masih lebih baik, khususnya terkait dengan pendidikan
anak dan semacamnya. Semoga Allah memberinya hidayah.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android