Unduh
0 / 0

SAFAR KE NEGARA ASING UNTUK REFRESING DAN WISATA

Pertanyaan: 111934

Apa hukum bepergian ke negara Barat selama dua atau tiga minggu untuk refresing dan wisata?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bepergian ke negara kafir hanya untuk
refresing menurut segolongan ahli  ilmu dilarang, karena     rentan terimbas
kemungkaran dan fitnah, apabila tidak ada kepentingan mendesak atau
keperluan untuk itu.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Bepergian ke negara kafir diharamkan kecuali jika ada     tiga syarat:

Pertama: Mempunyai ilmu yang dapat menangkal
syubhat

Kedua: Memiliki basis agama yang kuat agar
dapat menangkal syahwat

Ketiga: Adanya keperluan untuk itu. Kebutuhan
itu bisa karena ilmu yang tidak didapatkan di   negaranya, atau bepergian
untuk berobat dari penyakit, atau untuk perniagaan yang  memang harus
dilakukan. Jika tidak ada keperluan, maka tidak dibolehkan pergi.

Berapa banyak orang pergi ke luar atas nama
jalan-jalan dan rekreasi, akibatnya akhlak dan aqidahnya rusak berantakan
–kami berlindung kepada Allah dari hal itu- hingga akhirya dia kembali dalam
kondisi  akhlak dan keyakinannya telah hilang. Tidak diragukan lagi, hal ini
tidak halal bagi seorang muslim, karena dia menjerumuskan diri pada
keburukan dan kerusakan.” (AL-Liqa As-Syahri no. 6)

Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata:
“Adapun bepergian ke negara kafir dan negara  bebas tidak dibolehkan karena
di dalamnya ada fitnah, kemaksiatan, campur baur dengan orang-orang kafir,
menyaksikan kemungkaran yang dapat berdampak ke hati, kecuali dalam batasan
sempit yang telah ditetapkan oleh para ulama, yaitu,

1.Untuk berobat
yang mengharuskan kesana dan tidak didapati di negara Islam

2.Bisnis
(perniagaan) yang mengharuskan dia pergi

3.Mempelajari
ilmu yang diperlukan oleh umat Islam dan tidak didapati di negeri Islam,

4.Berdakwah di
jalan Allah dan menyebarkan Islam.

Dan disyaratkan dalam semua kondisi hendaknya
dia mampu menampakkan agamanya, merasa bangga dengan keyakinannya dan
menjauhi dari tempat-tempat fitnah. Sementara bepergian hanya untuk
refresing atau wisata maka hal itu sangat diharamkan.

Beliau juga berkata, di antara fenomena wala
kepada orang kafir adalah bepergian ke negaranya  dengan tujuan refresing
dan bersenang-senang. Dan safar ke negara kafir diharamkan kecuali ada
kepentingan yang mendesak, seperti untuk berobat, berdagang dan belajar
untuk spesialisasi yang bermanfaat yang tidak mungkin didapatinya kecuali
dengan bepergian kesana, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan keperluan.
Kalau telah keperluannya, maka harus kembali ke negari Islam. Disyaratkan
ketika dibolehkan hendaklah membela agamanya, merasa bangga dengan
keislamannya, menjauhi tempat-tempat tercela dan hati-hati dari tipu daya
musuh. Begitu juga dibolehkan atau bahkan diharuskan safar ke negara mereka
apabila tujuanya untuk berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.”
(Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 25/119)

Wallallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android