Ada seseorang yang telah menderita sakit menahun. Para Dokter telah menyarankannya untuk tidak berpuasa sepanjang tahun. Namun ketika ia berobat ke Dokter lain di luar negaranya ternyata ia sembuh dengan izin Allah setelah ia rutin berobat selama lima tahun.
Ia telah menghabiskan lima Ramadhan dengan tidak berpuasa. Setelah ia sembuh apa yang mesti dia lakukan, haruskah ia mengqadha’ puasanya yang telah ia tinggalkan selama lima tahun tersebut?
0 / 0
4,23926/05/2015
Sakit Menahun, Lalu Disembuhkan Allah Ta’ala
Pertanyaan: 112096
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika para Dokter yang menyarankannya tersebut adalah dokter muslim terpercaya yang ahli menangani penyakit tersebut, dan mereka menyimpulkan bahwa penyakit yang dideritanya kecil kemungkinan akan sembuh seperti semula. Maka ia tak wajib mengqadha’ puasanya yang telah ia tinggalkan. Cukup baginya ith’am (memberi buka puasa orang miskin), namun ia wajib berpuasa di tahun-tahun berikutnya.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam