0 / 0
5,86830/04/2017

Bagaimana Mengqadha Puasa Yang Telah Terlewat

Pertanyaan: 112102

Bagaimana mengqadha puasa yang telah lewat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika puasanya yang ditinggalkan karena uzur seperti sakit, safar, atau haid bagi wanita, maka wajib baginya qadha setelah bulan Ramadan. Maka dia mengqadha dengan sejumlah hari yang dia tinggalkan. Berdasarkan firman Allah Taala;

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 185)

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” QS. Al-Baqarah: 185

Aisyah radhiallahu anha berkata,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ – تعني : الحيض – فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ (رواه البخاري، رقم 321 ومسلم، رقم 335)

“Kami dahulu mengalami haid, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari, no. 321, Muslim, no. 335)

Waktu qadha berlaku hingga masuknya bulan Ramadan berikutnya. Maka dia boleh melakukan qadha pada masa-masa itu, baik secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Tidak boleh baginya mengakhirkan qadha setelah Ramadan berikutnya kecuali jika ada uzur.

Lihat jawaban soal no. 26865

Adapun jika dia meninggalkan puasa tanpa uzur, maka ada dua kondisi;

Pertama:

Dia sudah bertekad untuk tidak berpuasa sejak semalam dan tidak niat puasa. Hal seperti itu tidak sah baginya melakukan qadha. Karena puasa adalha ibadah sementara yang memiliki waktu. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka tidak sah qadhanya setelah waktunya telah lewat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ(رواه البخاري، رقم 2697 ومسلم، رقم 1718)

“Siapa yang beramal suatu amalan yang tidak bersumber dari ajaran kami, maka dia tertolak."”(HR. Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no. 1718)

Kondisi kedua:

Dia sudah niat berpuasa sejak malam dan sudah mulai berpuasa. Kemudian dia membatalkan di siang hari tanpa uzur, maka orang seperti ini wajib mengqadha puasa hari itu. Karena telah memulainya menjadikan masalah ini seperti nazar, sehingga wajib diqadha (kalau ditinggalkan). Karena itu, nabi shallallahu alaihiwa sallam memerintahkan orang yang melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadan untuk mengqadha hari itu. Lalu beliau bersabda,

صُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ (رواه ابن ماجة وصححه الألباني في صحيح سنن ابن ماجة)

“Berpuasalah sehari sebagai penggantinya.” (HR. Ibnu Majah, no. 1671, dinyatakan shahih Al-Albany dalam Shahih Sunan Ibnu Majah)

Apabila membatalkan puasa di siang hari tanpa uzur dengan jimak, maka wajib baginya mengqadha, dan selain qadha, harus membayar kafarat. Untuk mengetahui kafarat dan hukum-hukumnya, lihat jawaban soal no. 49614

Karena itu, siapa yang membatalkan puasanya tanpa uzur, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Taala dan menyesali perbuatannya serta bertekad tidak mengulanginya lagi serta memperbanyak amal saleh, baik berpuasa sunah atau lainnya. Misalnya firman Allah Taala,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى (سورة طـه: 82)

“Dan sungguh Aku maha pengampun bagi siapa yang bertaubat dan beriman serta beramal saleh, kemudian dia mendapat petunjuk.” (QS. Thaha: 82)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android