0 / 0

Suami Isteri Melakukan Haji, Namun Mereka Tidak Sempurnakan Hajinya Karena Khawatir Terhadap Puterinya Yang Sakit

Pertanyaan: 1162

Saya bersama isteri menunaikan haji, kami telah wuquf di Arafah hingga jam 2 Zuhur. Namun karena khawatir dengan puteri kami yang sakit yang ditemani oleh pembantu, maka maka tidak sempurnakan haji kami. Ketika itu haji yang kami lakukan adalah haji fardhu. Apa yang wajib bagi kami?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalian wajib sempurnakan haji kalian. Keluar dari Arafah sebelum masuk waktu malam diharuskan mengeluarkan dam. Jika kalian meninggalkan mabit (bermalam) di Muzdalifah, maka kalian juga terkena dam lainnya. Lalu jika kalian meninggalkan mabit (bermalam) di Mina, maka kalian juga terkena dam yang ketiga. Jika kalian meninggalkan melontar jumrah, maka kalian diwajibkan dam keempat. Jika kalian meninggalkan thawaf wada’ maka kalian wajib mengeluarkan dam kelima. Demikian pula jika kalian belum melakukan thawaf haji (ifadhah) dan sai haji, maka haji kalian belum sempurna dan kalian masih dalam keadaan ihram, maka isteri anda masih haram anda gauli sebelum haji anda disempurnakan dengan thawaf dan sai. Anda harus melakukan sembelihan tersebut agar haji anda dan isteri anda dianggap sah.

Wallahua’lam.

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android