Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)
Pertanyaan: 1171
Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul untuk berhias di hadapan suaminya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan
perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya.
Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang
diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul itu pertama kali muncul dan
populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga
menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya
termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
telah melarang hal itu. Beliau bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan
lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang
hal tersebut dan melaknat pelakunya.
Fatwa Lajnah Daimah V/191.
Dalam sebuah riwayat dari Humeid bin Abdurrahman bin ‘Auf menyebutkan bahwa
ia mendengar Mu’awiyah bin Abi Sufyan berkata dari atas mimbar pada musim
haji seraya mengambil sepotong rambut dari tangan seorang pengawal: “Di
manakah ulama-ulama kalian? Sungguh aku telah mendengar Rasulullah melarang
perbuatan tersebut (menyambung rambut), beliau bersabda:
“Sesungguhnya Bani Israil binasa setelah kaum wanita mereka melakukan
hal tersebut (menyambung rambut).”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dari Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya
dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang
meminta ditattokan untuknya.”
(H.R Al-Bukhari no:5477)
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid