Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul untuk berhias di hadapan suaminya?
Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)
Pertanyaan: 1171
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya.
Fatwa Lajnah Daimah V/191.
Dalam sebuah riwayat dari Humeid bin Abdurrahman bin ‘Auf menyebutkan bahwa ia mendengar Mu’awiyah bin Abi Sufyan berkata dari atas mimbar pada musim haji seraya mengambil sepotong rambut dari tangan seorang pengawal: “Di manakah ulama-ulama kalian? Sungguh aku telah mendengar Rasulullah melarang perbuatan tersebut (menyambung rambut), beliau bersabda:
“Sesungguhnya Bani Israil binasa setelah kaum wanita mereka melakukan hal tersebut (menyambung rambut).”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya.”
(H.R Al-Bukhari no:5477)
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid